Singaraja, koranbuleleng.com| Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Singaraja memerintahkan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di rumah jabatan Bupati Buleleng untuk membongkar isi planter box karena ditemukan spesifikasi yang tidak sesuai, Kamis 9 Januari 2019.
Tim yang dipimpin langsung Ketua TP4D M.Nur Eka Firdaus yang juga Kasi Intel Kejari Singaraja, tiba sekitar pukul 11.00 wita. Kedatangan TP4D Buleleng di rumah jabatan Bupati Buleleng juga didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng, Putu Setyawati.
Menurut TP4D semestinya sesuai dengan spesifikasi pembangunan bahwa isi di dalam planter box itu adalah tanah humus dan pupuk, namun justru bercampur dengan bebatuan, kayu-kayu bekas bangunan di dalamnya.
TP4D dan Dinas Perkimta langsung meminta rekanan untuk membongkar isi planter box tersebut. Dan meminta untuk membersihkan kayu, plastik dan batu dari planter box untuk kemudian diisi sepenuhnya dengan tanah.
Ketua TP4D M. Nur Eka Firdaus mengatakan, sidak terhadap RTH yang dikerjakan rekanan CV Arya Utama Dewata merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan tanggal 27 Desember 2018.
Saat itu, Ia sudah menemukan jika tanah yang diisi dalam planter box itu memang bercampur dengan bebatuan, plastik dan kayu. Tim juga telah mengingatkan agar rekanan segera membersihkan. Namun ketika sidak dilakukan kembali, justru kejadian yang sama masih terulang.
“Saat itu kami lihat langsung bahwa tanahnya bercampur plastik, batu dan kayu, dan kami langsung peringatkan agar pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya.
TP4D bahkan mengingatkan dengan tegas agar rekanan tidak melakukan hal itu lagi. Dan jika masih ditemukan dan ada indikasi merugikan negara, maka temuan itu akan di proses secara hukum.
“Kalau memang isinya batu, kayu, plastik dan sudah tidak sesuai spesifikasi ya sudah pasti melanggar. Kalau ada indikasi mengarah ke kerugian negara, maka sudah pasti akan diproses secara hukum,” tegas Eka.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng, Putu Setyawati menyebutkan jika proyek senilai Rp1,347 miliar ini sudah molor.
Seharusnya, proyek sudah rampung 100 persen tertanggal 25 November 2018 lalu. Karena molor, pihak Dinas Perkimta pun selanjutnya memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan proyek aelama 50 hari hingga 14 Januari 2019 mendatang. Jika tetap tidak selesai, maka akan dilakukan pemutusan kontrak.
“Hasil opname terakhir 14 Desember baru 60 persen, dan kita berikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan. Kalau tidak, ya kita putus kontraknya, rekanan juga akan di black list,” jelasnya.
Terkait dengan temuan Tim, Komisaris CV Arya Dewata Utama, Ketut Yasa menyebut jika bebatuan, kayu, dan plastik yang tercampur pada tanah meripakan sisa pekerjaan yang tidak sengaja tercampur. Ia pun mengaku akan membersihkannya segera.
“Memang ada batu, itu karena tercecer saat pemasangan batu paras. Dan itu sudah kami bersihkan. Nanti kami akan datangkan mandor dan bila perlu lembur tiap hari agar selesai pada tanggal yang ditentukan,” jelasnya. |RM|