Nasib Mujur Neneng S. Putri, Gantikan Sang Kakak Sebagai PAW Anggota DPRD Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com| Ini nasib mujur bagi kader Partai Persatuan Pembangunan dari Kecamatan Gerokgak, Neneng Sariyani Putri. Dia dilantik dan diambil sumpahnya dalam Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Buleleng di Gedung DPRD Buleleng, Senin 14 Januari 2019.

Neneng menggantikan legislator sebelumnya Haji Mulyadi Putra yang memilih berhenti sebagai anggota DPRD Buleleng karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

- Advertisement -

Sementara anggota DPRD Buleleng sebelumnya yang digantikan, Haji Mulyadi Putra sendiri adalah kakak kandungnya sendiri.

Suasana Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Neneng Sariyani Putri sebagai PAW Anggota DPRD Buleleng |Videografer : Rika Mahardika|

Pada Pemilu tahun 2014 lalu, Neneng bertarung di Dapil Seririt Gerokgak (Dapil V) dari PPP hanya meraih suara 42 suara berada pada urutan kelima. Tentu kala itu dia tidak terpilih. Kini, setelah dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Buleleng, Neneng juga menjabat sebagai wakil rakyat cukup singkat hanya 8 bulan hingga September 2019 mendatang.

Wanita kelahiran 12 September 1987 ini mengaku tidak pernah menyangka akhirnya bisa duduk sebagai Wakil Rakyat, walaupun dengan status sebagai PAW. 

Neneng mengaku, pada pemilu 2014 lalu dia berusaha keras untuk meraih suara banyak. Berbagai upaya telah dilakukan saat tahapan kampanye dalam Pileg lalu, baik bersosialisasi sendiri, ataupun sosialisasi bersama dengan Sang Kakak, Haji Mulyadi Putra.

- Advertisement -

Namun  karena perolehan suara yang sangat sedikit, Neneng pun tidak berkesempatan menduduki kursi terhormat di Gedung DPRD Buleleng.

“Setelah itu ya saya kemudian mengabdi sebagai Guru Kontrak, tapi masih aktif sebagai kader partai,” tuturnya.

Di Bulan Desember tahun 2018 lalu, Ia mendapatkan teelpon dari KPU Kabupaten Buleleng untuk menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Haji Mulyadi Putra.

Pihak KPU menghubinginya untuk mempertanyakan kebenaran dirinya menjadi Caleg tahun 2014 lalu, dan meminta untuk menyiapkan berkas persyaratan. 

“Kemudian awal Januari saya diberikan SK oleh pegawai dari DPRD, dan menyampaikan bahwa saya akan dilantik 14 Januari 2019,” jelasnya.

Kini setelah resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Buleleng, Ia masih memiliki waktu sekitar delapan Bulan hingga Agustus 2019 mendatang untuk mengawal aspirasi masyarakat pada dapilnya, khususnya di Desa Penyabangan Kecanatan Gerokgak yang merupakan daerah asalnya. Pun demikian, Ibu dari tiga anak ini merasa jika waktu delapan bulan ini tentulah sangat singkat dan tidak mungkin akan bisa bekerja secara maksimal.

“Kalau soal waktu tersisa, jelas akan kurang. Sekarang yang bisa saya lakukan mengikuti agenda yang sudah disusun saja, tapi pasti tetap saya akan memperjuangkan konstituen saya,” ucapnya.

Lalu bagaimana dengan Pemilihan Legislatif tahun 2019? Istri dari Puguh Eko Bahtiar Amin ini memutuskan untuk tidak mendaftarkan diri sebagai Calon Legislator. Alasannya, karena ingin berkonsentrasi untuk mengembangkan usahanya dan mengurus keluarga.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Neneng Sariyani Putri sebagai Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) dipimpin langsung Ketua Dewan Gede Supriatna. Kegiatan itu juga dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana didampingi Wabup Nyoman SUtjidra dan para pimpinan OPD.

Pelantikan serta pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten Buleleng PAW itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali nomor : 2228/001-a/hk/2018 tentang pemberhentian dengan hormat H.Mulyadi Putra, sebagi anggota DPRD Kabupaten Buleleng perioda 2014-2019, serta Surat Keputusan Gubernur Bali nomor : 2478/10-a/hk/2018 tentang pengankatan Neneng Sariyani Putri sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Buleleng sisa masa jabatan tahun 2014-2019.

Neneng pun selanjutnya akan menduduki Kursi di Komisi I DPRD Buleleng sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi, menggantikan Haji Mulyadi Putra.

Untuk diketahui, Neneng Sariyani Putri sebenarnya tidak masuk dalam daftar PAW. Karena dalam proses PAW, Caleg yang berhak menggantikan adalah caleg dengan suara terbanyak kedua. Sedangkan Neneng pada Pileg 2014 silam, hanya masuk peraih suara terbanyak ke 5, dengan jumlah 42 suara.

Selama proses verifikasi Caleg dengan suara terbanyak kedua, HM Nazim ternyata sudah tercatat sebagai daftar caleg tetap (DCT) PKB di Dapil 4. Demikian juga dengan suara terbanyak ketiga, Abu Khari ternyata sudah masuk DCT PKB di Dapil 1 (Kecamatan Buleleng).

Sedangkan caleg suara terbanyak keempat, Jarrab ternyata sudah ada SK pengunduran dirinya dari PPP. Akhirnya, KPU Buleleng mengirim nama Neneng sebagai peraih terbanyak kedua, yang menggantikan posisi Haji Mulyadi Putra.

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna berharap Neneng Sariyani Putri yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Buleleng PAW bisa memberi warna dan sumbangsih ide dalam menjalankan tugas lesgislasi. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts