Pengangguran Curi 42 Kilogram Tembaga Milik Mantan Bos

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang warga Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak Hendrik Setiawan, ditangkap aparat Polsek Gerokgak karena melakukan pencurian tembaga sebanyak 42 kilogram milik mantan bosnya.  Akibatnya, pria terancam mendekap di dalam penjara selama tujuh tahun lamanya.

Kepada Polisi, Hendrik mengaku melakukan aksi pencurian itu Rabu, 9 Januari 2019 di sebuah Tambak milik Sunardi, di Banjar Kertakawat Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. Kawat tembaga seberat 42 kilogram itu dimasukkan ke dalam karung untuk memudahkannya membawa hasil curiannya itu.

- Advertisement -

Aksi itu dilakukan sendiri dan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pelaku selam aini tidak bekerja setelah berhenti dari petani tambak.

Dia berhenti bekerja karena memang penghasilannya sangat kecil, dan tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakoni. Setiap harinya, Hendrik bekerja sejak pukul 07.00 wita hingga 17.00 wita. Rencananya, tembaga hasil curiannya itu akan dijual ke pengusaha rongsokan senilai Rp55 ribu perkilogramnya.

“Saya berhenti sendiri, bukan karena dipecat. Jadi mencuri bukan karena sakit hati. Ini saya cuma untuk biaya hidup sehari-hari saja,” Akunya.

Ternyata, pelaku Hendrik tidak cuma sekali ini saja melakukan aksi pencurian tembaga di tempat Sunardi. Pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di tahun 2016 dan tahun 2017 lalu.

- Advertisement -

Hanya saja, korban tidak melaporkan kejadian itu. Hingga kemudian, korban kembali mengalami kehilangan dan akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Gerokgak.

Dari laporan itu, Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yang tak lain adalah Hendrik Setiawan, mantan karyawan korban.

“Barang bukti kawat tembaga kami temukan di kediaman pelaku, sehingga pelaku tidak dapat mengelak. Dan pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah mencuri kawat tembaga milik korban yang hilang tahun 2016 dan 2017 lalu itu,” jelas Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Widana.

Akibat perbuatanya, Hendrik Setiawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts