Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Pansus RTRW Bali menyosialisasikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2009 – 2029 itu kepada sejumlah stakeholder dan Bupati Buleleng, di kantor Bupati Buleleng, Selasa 15 Januari 2019.
Ketua Tim Pansus Ketut Kariyasa Adnyana didampingi Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama langsung memimpin kedatangan tim.
Ada banyak perubaha dan juga sebagian ada penghapusan pasal-pasal dari Ranperda nomor 16/2009. Namun yang paling krusial dalam ranperda perubahan adalah ranperda ini diklaim lebih lunak dibandingkan Perda sebelumnya.
Potensi-potensi kewilayahan diatur sedemkian rupa sesuai dengan karakter dan kemampuan daerah, sehingga dalam pola pembangunan di masing-masing daerah menyesuaikan dengan kepentingan dan karakter daerah masing-masing di kabupaten dan kota di Bali.
Penataan pembangunan infrastruktur cukup banyak diatur dalam Ranperda perubahan RTRW Bali ini. Salah satu yang cukup krusial terlontar dalam sosialisasi ini adalah pembangunan konektifitas moda transportasi seluruh Bali dengan kepastian pembangunan bandara di Buleleng.
Anggota kelompok ahli pembangunan Provinsi Bali Made Arca Eriawan memaparkan kepastian pembangunan bandara di Bali utara akan merubah struktur Bali. Ini akan berdampak pada pola pembangunan moda transportasi di Bali.
Pembangunan bandara di buleleng akan diiringi dengan pembangunan jalur jalan tol dan moda transportasi darat. Dalam perubahan RTRW ini, telah diatur tentang konektifitas transportasi dari seluruh Bali, baik darat, laut dan udara.
Pembangunan moda transportasi darat, salah satunya penataan ruang untuk pembangunan stasiun kereta api dan pembangunan infrastruktur jalan yang terkoneksi ke seluruh wilayah kabupaten kota.
Dalam titik peta Bali, mengwi yang berada di tengah-tengah Pulau Bali akan menjadi pusat konektifitas moda transportasi darat dan infrastruktur jalan. Di Mengwi, pemerintah memungkinkan untuk membangun stasiun kereta api yang terkoneksi ke bandara Ngurah Rai maupun untuk konekting ke lokasi Bandara di Bali utara.
“Dengan dibangunnya bandara di Bali utara, struktur ruang Bali ada perubahan, karena bandara sebagai outlet keluar terbuka secara internasional. Pusat-pusat kegiatan ekonomi meningkat sehingga membangkitkan pertumbuhan yang lain,” ujar Arca.
Mengwi, kata Arca menjadi sentral transportasi publik, sebagai simpang jalan bebas hambatan karena bisa membagi jalur ke arah selatan, utara, timur dan barat. Dan kebetulan daerah di Mengwi masih kosong,” ujar Arca.
Dari konsep penataan ini, bandara Bali selatan dan bandara di utara terkoneksi dengan titik sentralnya di Mengwi. Sesuai arahan tata ruang nasional, titik jalan baru yang terkoneksi seluruh Bali adalah Gilimanuk, Buleleng, Mengwi , Padang Bai. Di Bali selatan memutar Canggu, Batuan dan ke arah wilayah barat.
“Tetapi ini nanti yang mana mau dibangun tergantung dari pemerintah pusat, namun untuk sekarang shorctut jalan luar kota Mengwitani – Singaraja kan sudah mulai dibangun.” katanya.
Untuk itu, Arca meminta kepada Pemkab Buleleng agar mulai dari sekarang bisa melakukan penataan tata ruang wilayah dengan sangat baik menyesuaikan dengan aturan RTRW Provinsi Bali.
Dalam perubahan Perda no.16/2009, dijelaskan pengembangan sistem jaringan transportasi darat mencakup sistem jaringan jalan, sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan, sistem jaringan angkutan penumpang barang dan sistem jaringan kereta api.
Ada yang disebut Jalan Arteri Primer (JAP) meliputi sejumlah koridor, yang pertama yakni ruas Gilimanuk-Negara-Pekutatan-Soka-Antosari-Tabanan-Mengwitani. Koridor lain seperti Mengwitani- Denpasar-Tohpati-Dawan-Kusamba-Angantelu-Padangbai. Lalu ada Koneksi Tohpati-Sanur-Pesanggaran-Pealbuhan Benoa dan Pesanggaran-Tugu Ngurah Rai-Bandara Ngurah Rai.
Lalu ada yang disebut Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1) meliputi koridor dalam kota Denpasar- Tuban, Tohpati-Sakah-Blahbatuh-Semebaung-Gianyar-Sidan-Klungkung-Gunaksa-Kusamba. Koridor Cekik-Seririt-Singaraja-Kubutambahan-Amed-Amlapura-Angantelu. Koridor Mengwitani-Singaraja, koridor Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Koridor Simpang Kerobokam-Simpang Canggu, Koridor Sakah-Teges-Ubud, Koridor Teges-Bedahulu-Tampaksiring-Istana Presiden, dan koridor Klungkung- Penelokan, Ulundanu, Jimbaran dan Uluwatu.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana juga sempat meminta kepada tim ahli agar memberikan konsep penataan yang bagus untuk Buleleng.
“Sehingga ketika nanti bandara sudah dibangun, tidak ada kemacetan, pertumbuhan ekonomi bagus dan lainnya yang bisa mensejahterakan Buleleng,” kata Bupati.
Yang namanya kesejahteraan, kata Bupati bukan hanya dalam bentuk investasi bangunan tetapi nyaman bagi masyarakat di Buleleng. Semisal, tetap ada ketersedian air yang cukup, penataan ruang yang boleh dibangun, memanfaatkan ruang terlantar yang selama ini tidak diberikan keleluasaan untuk membangun.
“Kita maksimalkan pembangunan tanpa mengabaikan prinsip pelestarian lingkungan,” janji Agus.
Memang yang paling substansial, kata Agus, pembangunan bandara yang mampu memicu percepatan ekonomi di Buleleng.
“Nanti setelah RTRW Ini ditetapkan, saya akan membuat rencana tata ruang. Boleh berkembang tapi harus sustainable,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus Ranperda Perubahan RTRW Bali, Ketut Kariyasa Adnyana menjelaskan perda sebelumnya hanya menjiplak apa yang ada sebelumnya. Namund alam perubahan perda ini, pemerintah punya kepentingan untuk pembangunan Bali sehingga tim pansus selama roses penyusunan juga sering turun ke lapangan menyerap aspirasi yang ada. Targetnya, Februari 2019 Perda Perubahan ini sudah bisa disahkan.
“Dengan perubahan tata ruang ini akan memberikan keseimbangan menyangkut pembangunan infrastruktur, atau ruang yang selama ini menjadi belenggu investasi di Buleleng, kita buka,” ujar Kariyasa, Politisi asal Desa Busungbiu.
Diakui oleh Kariyasa, Buleleng banyak mempunyai wilayah hulu dan hilir dan tetap akan diselamatkan melalui regulasi RTRW ini.
“RTRW sebelumnya sangat saklek sehingga bupati dalam membangun sangat terbatas,” ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya perubahan Perda RTRW ini, nantinya akan memberikan keseimbangan pembangunan. Masukan yang disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, akan dikoordinasikan dan disesuaikan dengan RTRW Nasional.
“Masukan itu sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi dan visi misi gubernur akan kami akomodir. Untuk lebih menyempurnakan, kami akan undang lagi tim dari kabupaten untuk menyempurnakan usulannya,” katanya.
“Ada 48 pasal yang masuk dalam Perda ini, tata ruang ini ditindaklanjuti dengan RPJMD Gubernur Bali. Sehingga setelah Perda ini disahkan, RPJMD disahkan, akan diatur dengan oleh RDTR maupun zonasi dari Kabupaten/Kota,” tutupnya. |tim|