Singaraja, koranbuleleng.com| Fraksi Partai Demokrat DPRD Buleleng belum menyetujui pembahasan lanjutan terkait dengan ranperda PT BPR Bank Buleleng 45 menjadi Perosda dengan adalasn belum ada kajian akademik. Ketidaksepahaman dari fraksi ini diungkapkan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan, Senin, 25 Februari 2019.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna itu beragendakan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya Made Mangku Ariawan dalam kesempatan itu, tidak hanya menyatakan belum menyetujui pembahasan lanjutan Ranperda tentang Pt. Bpr Bank Buleleng 45 (Perseroda) tersebut, namun ada beberapa pertanyaan yang dirasakan masih mengganjal dan perlu mendapatkan penjelasan.
Mulai dari Pasal 9 yang di cantumkan bahwa modal PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang bersumber dari pernyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, merupakan batas pertanggungan Daerah atas kerugian PT BPR Bank Buleleng 45.
Selain itu, dengan Ditetapkannya PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), Sesuai Aturan PT Nomor 40 Tahun 2007, dimana kekuasaan tertinggi adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan terkait posisi DPRD Kabupaten Buleleng sebagai mitra Pemkab Buleleng terkait PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
“Target kinerja PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), apa yang dimaksud dengan target kinerja, tolak ukurnya seperti apa? mohon penjelasan,” ujar Mangku Ariawan.
“Klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha, maksudnya seperti apa? Mohon penjelasan. Kemudian dalam pasal 19 Poin C laporan keuangan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) Belum Jelas,” Imbuhnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Luh Hesti Ranitasari mengakui jika Fraksi yang Ia pimpin memang menolak untuk sementara dan bukan selamanya. Menurutnya, sampai saat ini Eksekutif memang belum menyertakan kajian akademik atas Ranperda tersebut. Padahal, kajian tersebut penting dan perlu dibahas secara internal di masing-masing Fraksi. Dari itulah, Fraksi Demokrat mengajukan sejumlah pertanyaan untuk segera mendapat jawaban dari Eksekutif.
“Kami tidak mau tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, karena ini perlu kehati-hatian. Kalau kita sudah terima kajiannya kita langsung bahas internal, dan pasti kami langsung berikan jawaban. Intinya kami tidak menyusahkan, kami hanya perlu ada kajian akademik, agar perda ini hasilnya bagus,” Tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka didampingi Ketua Dewan Pengawas BPR Bank Buleleng 45 Ketut Suparto menyebut akan segera menyikapi rekomendasi Dewan khususnya Fraksi Demokrat untuk menyusun naskah kajian akademik atas Ranperda PT. Bpr Bank Buleleng 45 (Perseroda).
Menurutnya, kajian akademik penting sebagai referensi dan dipakai dasar untuk membahas substansi dari semua ketentuan yang tertuang dalam Perda.
“Pendekatannya pasti akademik. Karena itu, melalui dewan pengawas agar mencermati yang disampaikan Dewan untuk segera membuat kajian akademik, untuk menyelesaikan Ranperda ini,” Ujarnya.
Sementara itu, untuk pembahasan lanjutan dua Ranperda lainnya yakni Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, semua fraksi dapat menyetujuinya. |RM|