Singaraja, koranbuleleng.com| Bukan hanya 9 warga Negara Asing atau WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) saja yang sudah tercatat resmi sebagai penduduk Buleleng yang dilengkapi dengan KTP elektronik, namun ada puluhan WNA lain yang sudah mempunyai identitas kependudukan berupa KTP elektronik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng mencatat sebanyak 92 Warga Negara Asing (WNA) telah melakukan perekaman KTP-Elektronik. WNA tersebut kini tinggal dan tersebar di 8 Kecamatan di Buleleng.
Dari data pada Disdukcapil Buleleng, WNA yang telah melakukan perekaman KTP-Elektronik terbanyak di Kecamatan Buleleng yakni 35 orang, kemudian di Kecamatan Banjar ada 19 orang, dan di Kecamatan Sukasada sebanyak 18 orang.
Sedangkan di Kecamatan Gerokgak hanya sebanyak 4 orang, Kecamatan Seririt 6 orang, Kecamatan Busungbiu 4 orang, Kecamatan Sawan 4 orang, dan di Kecamatan Tejakula sebanyak 2 orang.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Buleleng, Setyo Herlambang menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013, WNA memang diijinkan memiliki KTP-Elektronik. Seperti dalam Pasal 63 ayat (1) disebutkan jika Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Menurutnya, walaupun diijinkan oleh Undang-Undang, namun tidak semua WNA yang ada di Indonesia bisa memiliki KTP-el. WNA yang ingin memiliki kartu identitas tersebut harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan Kantor Imigrasi.
Selain itu, ada persyaratan lain yang harus di penuhi oleh WNA untuk mendapatkan KTP-el, yakni wajib masuk dalam Kartu Keluarga (KK) Sponsor. KK Sponsor dimaksud Kata Setyo yakni KK seorang Warga Negara Indonesia yang bertanggungjawab atas keberadaan WNA yang akan membuat KTP-el tersebut.
“Syarat membuat KTP-el kan harus memiliki KK, makanya harus masuk KK Sponsor. Kalau prosesnya sama, yang bersangkutan harus perekaman dulu baru KTP-el nya dicetak. Saat perekaman itu anggota keluarga yang menjadi KK sponsor itu wajib mendampingi,” Jelasnya.
Setyo Herlambang mengatakan, setelah nantinya semua persyaratan dipenuhi, WNA tersebut bisa melakukan perekaman untuk mendapatkan KTP-el. Nantinya, jenis kartu yang didapatkan memiliki bentuk yang sama dengan Keping KTP-el pada umumnya. Hanya saja, keping kartu yang didapatkan WNA terdapat beberapa perbedaan dalam kolom identitas.
Beberapa diantaranya adalah dalam kolom agama, status perkawinan dan pekerjaan pada KTP-el milik WNA dituliskan dalam Bahasa Inggris. Sementara dalam status kewarganegaraan, dituliskan warga Negara dari WNA tersebut.
“Kalau untuk masa berlaku KTP-el bagi WNA itu beda dengan WNI. Kalau WNI kan seumur hidup, kalau WNA itu masa berlakunya sesuai dengan sisa masa berlaku dari KITAP yang bersangkutan,” ujarnya. |RM|