Singaraja, koranbuleleng.com| Polsek Kota Singaraja menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan Ni Made Ayu Serli Mahardika seorang Mahasiswi Universitas Negeri di Singaraja Rabu, 1 Mei 2019. Rekonstruksi itu pun menjadi tontonan warga sekitar.
Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di rumah kos yang ditempati korban Serli, di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Buleleng, yang dipimpin langsung Kapolsek Kota SIngaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma.
Kadek Indra Jaya alias Kodok tersangka kasus pembunuhan tersebut langsung dihadirkan di TKP, sedangkan untuk korban Serli diperankan oleh anggota Polsek Kota SIngaraja. Polisi melakukan pengamanan ketat saat pelaksanaan rekontruksi. Bahkan harus memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, proses rekotruksi itu menjadi tontonan warga sekitar yang memenuhi tempat kejadian perkara.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka Kodok melakukan 46 adegan, dari mulai adegan pertama Tersangka datang dari Pasar bersama Korban, hingga diadegan terakhir tersangka kabur dengan megendarai motor miliknya. Proses pembunuhan pun terlihat pada adegan ke 24. Dimana pelaku Kodok mengambil bantal dan membekap korban, lalu mencekik leher korban pada adegan ke 27. Nyawa korban Serli pun melayang tepat diadegan ke 32.
Bahkan terkuak pada adegan ke 32 ini, sempat timbul niat pelalu Kodok untuk membuang jenazah Serli. Namun karena tidak tahu hendak dibuang kemana, akhirnya pelaku kodok pun menempatkan posisi korban Serli layaknya sedang tertidur. Kepalanya diletakkan di atas bantal, lalu tubuhnya dibungkus dengan kain selimut.
Akhirnya pada adegan ke 40, pelaku Kodok terlihat mulai menyesali perbuatannya. Dihadapan jenazah korban, pelaku Kodok meminta maaf, lalu mencium kening korban. Hingga proses rekonstruksi berkahir pada adegan ke 46, dimana Kodok meninggalkan kos-kosan tersebut lalu kabur ke wilayah Tabanan.
“Jadi sesuai dengan hasil otopsi, penyebab kematian korban karena mengalami penyumbatan aliran, akibat terjadinya tekanan pada saluran pernafasan korban. Dan itu terlihat tadi saat adegan tersangka mencekik dan juga membekap korban dengan bantal,” jelas Kapolsek Kota SIngaraja Kompol Anak Agung Wiranatha Kusuma.
Disisi lain, terungkap fakta baru dalam kasus tersebut, dimana tersangka Kodok ternyata merupakan seorang pengguna narkoba. Hal itu pun dibenarkan oleh Polisi berdasarkan hasil test urine tersangka yang menunjukkan hasil positif, ditambah dengan pengakuannya saat proses pemeriksaan. Pun demikian, Kapolsek menyebutkan jika saat aksi pembunuhan dilakukan, tersangka dalam keadaan sadar dan bukan dalam pengaruh narkoba.
“Hasil urinenya memang positif karena pelaku ini mengonsumsi narkoba juga. Rekan-rekan narkoba dari Polres masih melakukan penyelidikan,” kata Wiranatha Kusuma.
Namun Wiranatha menegaskan kasus pembunuhan ini murni tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba. Pelaku mengkonsumsi setelah atau sebelum kejadian, itu diluar penyelidikan kasus kematian dari korban.
Kini, Tersangka Kadek Indra Jaya alias Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. |RM|