Pengangguran Konsumsi Sabu Untuk Begadang

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap I Komang Adnyana alias Koming, warga Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng karena membawa satu paket narkoba jenis sabu.

Koming yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dihadirkan Polisi saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Buleleng Selasa, 30 April 2019.

- Advertisement -

Saat dihadirkan, kedua tangan dan kaki Koming dirantai. Kemudian, tersangka pun berusaha untuk menutupi wajah dengan kedua tangannya agar tidak tertangkap kamera wartawan.

Penangkapan terhadap tersangka Koming terjadi pada Minggu, 21 April 2019 lalu. Ia ditangkap polisi saat mengambil satu paket sabu yang ditempel pada sebuah tiang listrik yang ada di Jalan Pulau Sugara, Singaraja. Tak lama setelah mengambil barang haram itu, Koming langsung ditangkap polisi di depan Vihara Buddha Vamsa Singaraja.

“Kami amankan tersangka setelah mengambil sepaket shabu. Setelah kami geledah ternyata benar ada sebuah paket sabu beratnya 0,6 gram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan satu paket sabu dari jaringan Denpasar. Tersangka melakukan komunikasi dengan penyedia sabu, melalui aplikasi WhatsApp. Setelah menyetorkan uang melalui rekening bank, barang haram itu ditempel di seputaran Kota Singaraja.

- Advertisement -

“Kami sudah melakukan penyelidikan. Ini mengarah ke Denpasar. Pengedarnya diketahui bernama Pak De. Ini kami kami telusuri lagi,” tegas Suparta.

Sementara itu dihadapan para wartawan, tersangka Koming mengaku sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak enam bulan lalu. hal itu Ia lakukan karena tergoda oleh ajakan teman dan mencoba, hingga kemudian menjadi ketagihan.

Pria pengangguran ini menyebut jika mendapatkan satu paket sabu dengan harga Rp1,3 juta. Untuk berkomunikasi dengan pengedar, tersangka hanya berhubungan melalui WhatsApp, dan hingga kini belum pernah bertemu langsung dengan orangnya.

“Seminggu saya pakai dua kali. Biasanya pakai begadang saja, karena saya suka menonton film di TV,” Akunya.

Atas perbuatannya itu, tersangka I Komang Adnyana alias Koming dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts