Kejaksaan Siapkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Ashari

Singaraja, koranbuleleng.com| Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari sudah diteapkan sebaga tersangka korupsi pembangunan kantor desa Celukan Bawang oleh Kejaksaan Negeri Buleleng sejak 3 Januari 2019 lalu. Namun, empat bulan setelah penetapan itu, Ashari justru belum ditahan pihak kejaksaan. Kejaksaan Negeri Buleleng beralasan bahwa kasus yang menyeret Ashari sedang dalam proses persiapan berkas perkara.

Melihat kembali ke kronologi awal, Kejari Buleleng telah menetapkan Perbekel Ashari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kantor desa, pada 3 Januari 2019 lalu. Kasus Ashari bermula ketika pihak PLTU Celukang Bawang yakni PT General Energi Bali (GEB), membayarkan dana ganti rugi bangunan Kantor Desa, sekitar tahun 2014 silam.

- Advertisement -

Untuk lahan, pihak PT GEB telah membelikan lahan di Dusun Celukan Bawang dengan luasan yang sama dengan luasan kantor desa sebelumnya. Sedangkan untuk bangunan kantor desa, PT GEB memberikan dana ganti rugi senilai Rp1,2 miliar yang dibayarkan ke rekening Ashari.

Dana tersebut dipakai membangun kantor desa. Hanya saja, dalam pembangunan itu, tidak melalui proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa, melainkan menunjuk langsung pihak rekanan yang menggarap gedung dan pagar kantor Desa Celukan Bawang. Kejari Buleleng juga menilai kedua proyek itu tidak seharusnya menghabiskan anggaran hingga Rp1 Miliar, sehingga menimbulkan kerugian Negara mencapai  Rp295.525.990.

Nah setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari sempat melakukan pemeriksaan terhadap Ashari pada 22 Januari 2019. Hingga kini setelah berselang beberapa bulan, kelanjutan kasus itu masih mengambang. Kejari berdalih sedang menyiapkan berkas perkara, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sedang berjalan kok, kalau sudah ada waktunya akan sampai. Silakan tanya lebih teknis ke pak Kasipidsus,” ujar Kepala Kejari Buleleng, Wahyudi usai bertemu dengan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di Loby Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Senin, 27 Mei 2019.

- Advertisement -

Sementara, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Wayan Genip menjelaskan, penanganan kasus korupsi berbeda dengan penanganan kasus lainnya. Kasus dugaan korupsi atas Ashari harus ditangani secara hati-hati, sehingga perlu waktu, karena dalam kasus korupsi memerlukan barang bukti dan nilai kerugian.  Saat ini masih kata Genip, pihaknya masih menyiapkan berkas perkara.

“Tinggal pelimpahan saja, nanti akan diteliti kembali. Kalau berkasnya sudah dianggap rampung, baru nanti ada penyerahan berikutnya sekalian tersangka,” jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts