26 Napi Lapas Singaraja Terima Remisi Idul Fitri

Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 26 (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja menerima masa pengurangan penahanan (remisi). Pemberian remisi ini terkait dengan Hari Raya Idul Fitri yang secara resmi telah diberikan kepada para Napi Rabu 5 Juni 2019.

Satu orang napi dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2019. Selain itu, remisi juga diterima seorang Napi berkewarganegaan asing atau WNA. Napi WNA yang sebelumnya tersangkut kasus pelanggaran keimigrasian itu menerima remisi selama satu bulan.

- Advertisement -

Kepala LP Kelas II B Singaraja Risman Soemantri mengatakan, penyerahan remisi khusus Idul Fitri 2019 ini wajib diterima oleh setiap napi beragama Islam yang memenuhi syaray. Syarat yakni telah menjalani masa penahanan enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam LP.

26 Napi yang mendapatkan remisi sebelumnya telah melalui prosedur dan diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Seluruh usulan disetujui.

Dari keputusan remisi itu, napi menerima remisi paling singkat 15 hari dan paling lama mendapat pengurangan penahanan 1 bulan. “Alhamdulilah usulan resmi untuk warga binaan Muslim disetujui dan tadi sudah diserahkan. Satu langung bebas setelah mendapat pengurangan penahanan, dan ini hak setiap napi muslim, sehingga kami layani dengan regulasi yang ada,” kata Risman.

Terkait napi yang berkewarganegaraan asing, Risman mengatakan, WNA bersangkutan telah memenuhi syarat masa penahanan enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di LP.

- Advertisement -

Dari vonis pengadilan, dia menjalani masa penahanan 1 tahun 8 bulan. |NP/DI|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts