Dewan Akan Siapkan Perda Perumahan dan Permukiman

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng akan menyiapkan regulasi untuk mengatur pertumbuhan kawasan Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Buleleng, dengan mangajukan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan Perumahan dan Permukiman.

Hal itu terungkap dalam rapat perdana Bapemperda DPRD Buleleng yang berlangsung di ruang Komisi II Rabu, 2 Oktober 2019. Rapat tersebut dipimpin langsung ketua Bapemperda Nyoman Gede Wandira Adi dengan dihadiri sejumlah anggota.

- Advertisement -

Wandira menyebut jika ditahun 2020 mendatang, DPRD Buleleng ditarget mampu merampungkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selain Ranperda rutin menyangkut APBD Buleleng. Dua diantaranya ada Ranperda Inisiatif yang salah satunya adalah Ranperda tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman.

Menurutnya, usulan untuk pembahasan Ranperda Inisiatif tersebut diajukan karena terjadinya alih fungsi lahan yang sekarang ini marak terjadi. Ia melihat ada banyak lahan produktif yang sekarang sudah beralih fungsi menjadi bangunan, sehingga dikhawatirkan, keberadaan lahan produktif akan semakin berkurang. Terlebih lagi Pemerintah Pusat memprogramkan untuk membuka sejuta rumah. Sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini.

“Latar belakangnya adalah banyaknya lahan produktif beralih fungsi menjadi perumahan dan permukiman, ini perlu diantisipasi lebih awal. Sehingga bisa melindungi lahan yang memang harus kita lindungi,” ujarnya.

Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, Ranperda Kawasan Perumahan dan Permukiman ini nantinya akan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. 

- Advertisement -

Politisi Partai Golkar ini menyebut jika Ranperda ini sudah dirancanakan sejak lama. Apalagi, naskah akademik untuk mendukung regulasi ini sudah tersusun.

Namun demikian menurut Wandira, rencana pelindungan lahan produktif dari alih fungsi lahan ini juga tidak cukup hanya dengan Perda. Namun juga harus didungkung oleh regulasi terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Hal ini menjadi penting karena ketentuan itu berkaitan erat dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menajdi turunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng.

“Kami mendrong baik itu RDTR termasuk penyempurnaan RTRWK diajukan ke dewan untuk dibahas, sehingga hal ini tidak lagi menjadi pekerjaan yang tertunda,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts