Program Buleleng Bebas Sampah Plastik Dinilai Gagal

Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng mengkritisi program Program Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang mencanangkan “Buleleng bebas sampah plastik tahun 2015” telah dinilai gagal karena hingga kini tidak terealisasi sesuai rencana.

Sementara Perda yang mengatur tentang sampah ini hanya jadi lembaran kertas biasa karena tidak pernah ada upaya penegakan dari tim yustisi.

- Advertisement -

Kritik itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Senin, 11 November 2019.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menjelaskan program tersebut dicanangkan tahun 2013 lalu, namun hingga kini cita-cita tersebut tidak kunjung terwujud.

Padahal, sejak pencanangannya, Kabupaten Buleleng telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Tapi sekarang bukannya bebas sampah plastik, malah sekarang semakin masif. Mestinya apapun kebijakan bupati, wajib diimplementasikan SKPD terkait,” kritiknya.

- Advertisement -

Sejak diundangkan, Perda Buleleng nomor 1 tahun 2013 memang belum bisa dijalankan secara maksimal. Alasannya, pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tidak sesuai dengan sanksi yang tertuang.

Hingga kemudian, Perda tersebut pun telah direvisi menjadi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Mangku Budiasa pun mendesak pemerintah segera menerapkan Perda tersebut. Karena aturan itu sudah jelas diatur mengenai sanksi pidana dan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Hanya saja, Mangku meminta agar penerapan perda terlebih dahulu diberlakukan terhadap Desa-Desa yang telah memiliki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).

“Dengan bantuan TPST berupa bangunan, peralatan, dan mobil pengangkutan, mestinya pengelolaan sampah di desa bisa maksimal, tapi faktanya kan tidak. Kita sering lihat mobil pengangkutan sampah ini malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang tidak tepat manfaat, tarik saja, dan berikan ke Desa yang siap mengelola sampah dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi menyebut jika penerapan Perda sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tim Yustisi Kabupaten. Pun demikian untuk pelaksanaannya telah dikoordinasikan dengan Asisten Bidang Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna yang juga sebagai Ketua Tim Yustisi Buleleng.

Selama ini yang menjadi tupoksi DLH kata Ariadi Pribadi, sudah melakukan langkah edukasi pada masyarakat langsung, maupun lewat bantuan komunitas-komunitas peduli lingkungan. Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan sarana dan prasarana penanganan sampah, baik melalui anggaran APBD maupun APBDes.

“Setelah perda ini diterapkan, mudah-mudahan penanganan sampah bisa makin efektif, kesadaran masyarakat juga bisa meningkat. Harapan kami kan setelah pembinaan yang intensif ini masyarakat jadi makin sadar dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts