Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan dua orang tersangka korupsi dari dana subsidi atas kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE). Kedua tersangka yakni I Nengah Suarjana alias Ribeng selaku bendahara dari kelompok tani ternak Tegal Bantes, Desa Tejakula dan Ketut Sudiarta alias Bongkang selaku sekretaris dari kelompok tani ternak yang sama.
Kasat Reskrim Vicky Tri Haryanto menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyalahgunaan dana kredit yang telah dicairkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penggunaan dana itu tidak sesuai dengan rencana definitf kebutuhan kelompok namun justru hanya digunakan oleh kedua tersangka untuk demi kepentingan bisnisnya.
Pihak kepolisian menjelaskan, dalam perjanjian kredit, lama pinjaman yang yang harus dilunasi oleh kelompok tani ternak Tegal Bantes selama 24 bulan dengan nilai kredit Rp821.000.000. Vicky menyatakan Pemerintah memberikan subsidi dalam kredit tersebut senilai Rp122.049.017.
”Berawal dari pengajuan proposal kelompok tani ternak ke BPD cabang Singaraja. Pemerintah selaku pemberi subsidi memberikan subsidi sejumlah Rp 122.049.017. Namun setelah dana cair justru tidak dibagikan kepada kelompok, namun dipakai sendiri secara pribadi. Tindakan ini memicu kerugian Negara karena dana subsidi itu disalahgunakan,” ujar Vicky.
Vicky Tri Haryanto juga menegaskan dana kredit tersebut tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
“Kedua tersangka menggunakan dana itu untuk usaha buah, pembelian sepeda motor dan mobil pick up,” ujar Vikcy.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa bukti pencairan dana KKPE, Subsidi Bunga dari Kementerian Keuangan., Catatan Ketua Kelompok Tentang Penggunaan Dana KKPE, Buku Tabungan anggota Kelompok Usada Karya, Buku Tabungan atas nama Kelompok Usada Karya, dan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Buleleng nomor : 520 / 833 / P. Agri / Distanak tanggal 17 Maret 2015 Tentang Surat Rekomendasi Kepada KTT Usada Karya untuk Permohonan KKPE tahun 2015.
Sementara itu, pengakuan salah satu tersangka, Ketut Sudiarta alias Bongkang bahwa awalnya dirinya diajak mengajukan pinjaman oleh I Nengah Suarjana. Tentunya, dengan iming-iming bunga ringan dan keamanannya terjamin. Tawaran menggiurkan itulah yang menyebabkan dirinya tertarik untuk setuju mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah miliknya.
“Setelah dana cair, uang dipegang teman saya dan dipakai untuk usaha buah. Sisanya saya juga pakai, namun untuk anggota kelompok tidak ada yang dapat uang dari pinjaman itu,” ujarnya.
Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. |ET|