Pelamar CPNS Bisa Mengajukan Sanggahan

Singaraja, koranbuleleng.com| Pelamar CPNS boleh mengajukan sanggahan apabila tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi rekrutmen CPNS tahun ini. Pansel segera akan melakukan seleksi administrasi karena tahapan pendaftaran telah ditutup.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng mencatat, jumlah pelamar yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 di Kabupaten Buleleng berjumlah 7.422 orang. Dari jumlah tersebut, masih didominasi oleh pelamar tenaga pendidik mencapai 4,228, kemudian pelamar untuk formasi tenaga kesehatan berjumlah 1.488, dan pelamar untuk formasi tenaga teknis sejumlah 1.706. ribuan pelamar itu nantinya akan bersaing untuk memperebutkan 358 formasi yang disiapkan.

- Advertisement -

Didampingi Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Dan Informasi Ni Luh Made Enny Widhiyati, Sekretaris BKPSDM Buleleng I Nyoman Wisandika menjelaskan, selanjutnya akan dilaksanakan tahapan verifikasi dan validasi hasil unggahan dari pelamar hingga 14 Desember 2019.

Setelah itu, akan diumumkan hasil seleksi Administrasi tersebut. Hanya saja, menurut Wisandika, tanggal pelaksanaan pengumuman itu masih bersifat tentative. Nantinya, sesudah diumumkan, para pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan merasa tidak puas, diberikan kesempatan mengajukan sanggahan.

“Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi itu, nanti yang dinyatakan TMS bisa mengetahui penyebabnya. Jadi mereka diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan sanggahan,” jelasnya.

Sekretaris BKPSDM Buleleng Wisandikan mengatakan, pemberian masa sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) ini merupakan hal yang baru diterapkan salam seleksi CPNS tahun 2019. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

- Advertisement -

Dalam aturan itu disebutkan jika masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dan waktu tanggapan sanggah oleh Instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi, dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

“Sanggahan pelamar merasa keberatan pada hasil seleksi administrasi itu ditampung dalam berita acara, untuk dikirim ke Pemerintah Pusat. Nanti Pemerintah Pusat yang memutuskan seperti apa selanjutnya. Terus terang ini sesuatu yang masih baru,” ucap Wisandika.

Sementara itu, untuk pelaksanaan seleksi dengan system CAT baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seluruhnya akan berlangsung di tahun 2020 mendatang, dan akan dilaksanakan di Kantor BPSDM Provinsi Bali. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts