Singaraja, koranbuleleng.com| I Made Setiawan, warga asal Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng karena menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pria yang pernah bekerja sebagai Polisi ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Setiawan yang sudah berstatus tersangka sempat berurusan dengan Kepolisian karena kasus yang sama. Di pernah ditankap pada tahun 2018, saat masih aktif sebagai Polisi dan bertugas di Polsek Sukasada. Dia akhirnya diberhentikan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik Polri dan serta mengkonsumsi narkoba. Kini, Ia pun kembali berurusan hukum dalam kasus yang sama.
Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Buleleng dengan membawa dua paket sabu-sabu di wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Senin 23 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 wita. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua paket narkoba jenis sabu dengan total berat 10,14 gram.
“Kami amankan dia saat mengambil paket pesanan, sementara masih kami kembangkan. Kami sudah dapat identitas orang yang menyuplai barangnya, hanya saja masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi.
Dirinya juga masih mendalami peran pelaku selama ini apakah sebagai pegedar atau masih berstatus sama seperti sebelumnya yakni sebagai pemakai.
“Jumlah barang bukti memang cukup banyak, tetapi kami belum temukan bukti yang mengarah dia sebagai pengedar. Tetapi tetap kami dalami dan akan kembangkan,” imbuh Derawi.
Sementara Setiawan mengaku membeli barang haram tersebut hanya untuk di konsumsi sendiri. Ia pertama kali mengkonsumsi sabu-sabu ditahun 2018 lalu. Sampai dengan kini, Ia mengaku masih kecanduan.
“Saya pakai sendiri maunya stok pakai persiapan tahun baru, mumpung dapat beli murah dan masih bon juga,” terang Setiawan.
Kini, Polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. |RM|