Menjambret di Buleleng, Ditangkap di Banyuwangi

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reskrim Polres Buleleng berhasil menangkap I Made Adhitya Griwanasta yang beralamat di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan Kamis, 9 Januari 2020 lalu. Pelaku penjambretan yang beraksi di  Kelurahan Kampung Kajanan ini berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini sebelumnya melakukan aksi penjambretan pada Bulan September 2019 lalu, dengan mengambil sebuah handphone milik Putu Ari Sutrayani warga Kelurahan Banjar Bali. Saat itu, korban yang sedang melintas di jalan wilayah Kelurahan Kampung Kajanan ini, dalam perjalanan pulang kerja.

- Advertisement -

“Tersangka membuntuti korban dari Jalan Diponogoro, sampai di depan kantor Bank BRI langsung memepet korban dari arah kiri lalu mengambil HP dengan cepat menggunakan tangan kanan yang terletak di dalam tas milik korban, dan langsung melarikan diri ke arah utara” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto di Mapolres Buleleng.

Berdasarkan laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian berhasil mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan tersangka dalam beraksi. Namun ternyata, motor yang digunakannya merupajan motor pinjaman. Pemilik motor menyebut jika setelah motor dikembalikan, tersangka diketahui akan menuju Jawa Timur.

Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka saat itu dalam perjalanan menuju ke tempat bekerjanya. Saat hendak ditangkap, tersangka hendak melarikan diri, sehingga Polisi terpaksa menembak kakinya.

“Setelah kita lakukan kordinasi dengan Kepolisian Banyuwangi kemudian kita lakukan pengejaran. Tersangka bertindak tidak kooperatrif dan berupaya melarikan diri, sehingga kami lakukan tindakan tegas” tegas Vicky Tri Haryanto.

- Advertisement -

Sementara itu, tersangka I Made Adhitya Griwanasta mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya. Selama ini, Ia mengaku susah mendapatkan pekerjaan. Terlebih lagi Ia baru bebas dari penjara karena kasus pencurian.

Setelah menjambret, tersangka langsung pergi ke Banyuwangi. Sedangkan untuk bisa sampai ke Banyuwangi,  Aditya mengunakan uang dari hasil menjual sepeda motor miliknya. Sementara  HP hasil curianya masih digunakan dan belum sempat terjual.

“Saya  baru keluar dari penjara, Karena kalau bekerja harus mengunakan SKCK jadi saya bingung untuk kebutuhan sehari-hari jadi saya nekat  melakukan hal seperti ini ,” akunya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, tersangka mengaku melakukan aksi penjambretan sekali. Pun demikian Polisi tidak serta mempercayai keterangan itu. Pengembangan masih akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa yang terjadi di Kelurahan Sukasada dan Desa Baktiseraga. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama  5 (lima)  tahun. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts