Singaraja, korabuleleng.com | Polsek Gerokgak meringkus dua orang pekerja kolam jaring keramba di wilayah perairan Desa Patas. Keduanya, Putu Ardana, 23, Warga Banjar Dinas Tegal Asri, Desa Patas dan Suryadi, 27, Warga Dinas Yeh Biu, Desa Patas, ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian ikan kerapu sebanyak 275 ekor dengan berat total 384 kilogram. Dua orang tersebut adalah pekerja di kolam keramba apung milik dar I Gusti Putu Suwesen, 61.
Kapolsek Gerokgak, Kompol I Made Widana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sejumlah karung berisi ikan kerapu jenis cantang. Temuan karung berisikan ikan kerapu tersebut dilaporkan oleh Ketut Bagus Irawan kepada I Gusti Putu Suwesen. Dari temuan itu, akhirnya dilaporkan ke Polsek Kawasan Celukan Bawang.
Dari hasil koordinasi Polsek Kawasan Celukan Bawang dan Polsek Gerokgak, dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi mengarahkan kecurigaan terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut, yakni Putu Ardana dan Suryadi.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 9 karung ikan kerapu jenis cantang di keramba milik bos tempatnya bekerja.
“Setelah diinterogasi dengan barang bukti yang sudah ditemukan berupa kompresor dan peralatan lain untuk melakukan pencurian., dengan juga mendengarkan keterangan saksi-saksi mengarah kepada mereka berdua ini,” imbuh Widiana
Sementara itu pelaku Putu Ardana mengaku hasil curianya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ardana mengatakan terpaksa mencuri karena persoalan ekonominya.
“Saya terpaksa melakukan ini karena kebutuhan ekonomi, ini pertama kalinya mencuri dengan jumlah yang besar, sebelumnya hanya satu atau dua ekor untuk makan sehar-hari,” ujar Ardana
Akibat perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian maka di ancam hukuman pidana paling lama 7 tahun.|ET|