Hakim Pertimbangkan Hukuman Kurungan Untuk Pembuang Sampah Sembarangan

Singaraja, koranbuleleng.com| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja mempertimbangkan untuk memberlakukan langsung sanksi hukuman kurungan bagi terdakwa yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan.

Hal itu diungkapkan I Gede Karang Anggayasa salah seorang Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Tipiring pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah Rabu, 15 Januari 2020.

- Advertisement -

Dalam waktu dekat, Ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Majelis Hakim lainnya dalam memutus perkara pelanggaran Perda dimaksud, untuk menambahkan sanksi denda. Bahkan jika pelanggaran masih terus terjadi, penghapusan sanksi denda dan menjatuhkan sanksi kurungan penjara kepada para pelanggar akan menjadi salah satu putusan Hakim.

Gede Karang Anggayasa tidak ingin masyarakat terlalu remeh dengan pelanggaran Perda yang selama ini dilakukan. Sehingga kedepan, efek jera benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran.

“Kedepan mungkin kurungan saya kasih. Makanya teman-teman dari Satpol PP lebih tegas, format membuangnya seperti apa agar dicatat betul, agar kedepannya tidak jadi terus menerus seperti itu. Seperti kata saya tadi amun teuukine je bayah, lamun sing tepukine sing je mayah, menggampangkan sekali. Kami akan bicarakan dengan teman-teman,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan Sidang Tipiring yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Rabu, 15 januari 2020, menyidangkan tiga orang terdakwa, yang sebelumnya terjaring OTT karena membuang sampah sembarangan Minggu, 12 Januari 2020 lalu.

- Advertisement -

Mereka masing-masing Anggia asal Malang, Anwarudin beralamat di Jalan Jalak Putih, dan Kadek Dekerti yang beralamat di Jalan Hasanudin Singaraja. Hakim Tunggal I Gede Karang Anggayasa, memvonis ketiganya bersalah dan dikenakan hukuman denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan selama dua hari.

Disisi lain, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berharap agar masyarakat Buleleng mengubah cara berpikir mereka, dan lebih peduli dengan lingkungan.

Ia pun sebenarnya tidak ingin ada banyak warga yang terjaring OTT bahkan harus mendapatkan hukuman karena melakukan Perda, jika saja oknum masyarakat bisa merubah mindset untuk menciptakan Buleleng yang bersih, asri dan sehat.

“Karena pengembangan di Buleleng ini berbasis dengan lingkungan, mari kita prioritaskan kebersihannya terlebih dahulu,” ucapnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts