Proses Ganti Rugi Bendungan Tamblang Lancar

Singaraja, koranbuleleng.com | Proses ganti rugi lahan proyek pembangunan Bendungan Tamblang berjalan lancar di kantor desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Senin 27 Januari 2020. Pertemuan dihadiri oleh petinggi dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida, serta Camat Kubutambahan, Made Suyasa dan Camat Sawan, I Gusti Ngurah Suradnyna. Intinya, Warga menerima nilai sesuai dengan penilaian dari Tim Appraisal. Rata-rata, tanah milik warga dibayar diatas NJOP.

Harga tanah berdasar NJOP, rata-rata sebesar Rp 22.000.000 perare, sedangkan nilai ganti rugi yang diberikan untuk tanahnya sebesar Rp 33.000.000. Nilai itu belum termasuk ganti rugi atas tanaman, bangunan dan lainnya yang berdiri diatas lahan yang dibebaskan.

- Advertisement -

Rencana pembangunan Bendungan Tamblang membebaskan lahan milik warga seluas 73,6 hektar dari 212 bidang lahan.  Sesuai data, beberapa bidang tanah yang dibebaskan berada di Desa Bila sebanyak 53 bidang, Desa Bontihing, 38 bidang, Desa Bebetin, 3 bidang dan Desa Sawan sebanyak 116 bidang. Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS BP) selaku leading sektor pembangunan Bendungan Tamblang menyiapkan anggaran pembebasan sebesar Rp 260 miliar.

Dalam prose situ, pemilik lahan sudah diberikan nilai ganti rugi yang tertulis dalam sebuah slip penerimaan. Uangnya akan dikirmkan ke rekening masing-masing pemilik lahan.  Warga juga menandatangani surat pernyataan dan penyerahan dokumen bukti hak kepemilikan lahan.  

 “Saya puas dengan cara ini. Saya tidak dikenakan biaya apapun. Dan ini dilakukan secara professional,” kata seorang warga,  Ketut Suarnata,50, warga asal Dusun Kanginan, Desa dan Kecamatan Sawan.

Suarnata mengaku memiliki lahan persawahan seluas 53 are, berlokasi di Subak Babakan Tua, Desa Sawan.  Itu merupakan lahan persawahan dan berisi beberapa pohon kelapa, termasuk gubuk bagi penyakapnya, termasuk beberapa bangunan seperti pelinggih. Semuanya diganti rugi oleh pemerintah.

- Advertisement -

Total dana yang akan diterima oleh Suarnata senilai Rp 1,86 miliar. ”Anak-anak juga sudah bekerja. Jadi uangnya rencana mau diinvestasikan saja untuk bekal hari tua,” ujarnya tersenyum.

Sementara Kepala BPN Buleleng, I Komang Wedana mengatakan, BPN akan membuat validasi Acc apabila seluruh dokumen bukti kepemilikan hak sudah diterima lengkap dan valid, serta pemiliknya menerima nilai ganti rugi.  Validasi itu disetorkan ke BWS BP guna pencairan lebih lanjut.

“Pembayaranny menjadi kewenangan dari BWS, kami hanya memvalidasi dokumen bukti. Bila semua dokumen seperti sertifikat yang asli sudah diserahkan dan lengkap, kami ajukan ke BWS untuk bisa dibayarkan. Kalau belum lengkap, tidak bisa kami proses. Dan bila ada yang keberatan, itu ada mekanismenya lewat Pengadilan,” terang Wedana.

Sementara Kepala BWS BP, Airlangga Mardjono menjelaskan, jika seluruh dokumen yang sudah diterima valid maka BWS BP akan mengeluarkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  Pembayarannya melalui transfer bank ke rekening pemilik lahan sesuai nilai ganti rugi.

Bendungan Tamblang akan dikerjakan hingga tahun 2022 mendatang. Pemerintah menyiapkan pagu anggaran hingga Rp 793,7 miliar. Bendungan ini memiliki genangan seluas 258.585 meter persegi, dengan ketinggian bendungan68 meter.|ET/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts