Dua Kecamatan Akan Layani Pencetakan KTP Elekrtonik

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengoperasikan peralatan dan aplikasi pencetakan KTP elektronik di dua kecamatan, yakni Kecamatan Seririt dan Kecamatan Kubutambahan. Langkah ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, di wilayah-wilayah yang jauh.

Selama ini, banyak warga yang mengeluh karena harus melakukan pengurusan dokumen ke Singaraja di kantor Disdukcapil, namun karena terkendala jarak dan waktu, warga seringkali kehabisan nomor antrian. Dari kondisi itu, perlengkapan dan aplikasi pencetakan dokumen kependudukan terutama KT Elektronik akan ditempatkan di dua kecamatan untuk menjangkau wilayah-wilayah terjauh.

- Advertisement -

Rencananya pada awal Februari, masyarakat sudah bisa melakukan pencetakan KTP-el di dua Kecamatan tersebut.

Sekretaris Disdukcapil Drs. Dewa Ketut Mudita mengatakan, nantinya pelayanan pencetakan KTP-el akan menggunakan jaringan komunikasi data berupa M2M (Machine-to-Machine). Alat perekaman dan percetakan sudah siap namun program ini masih terdapat kendala tentang jaringan komunikasi data.

“Kami sedang mengusahakan agar semua Kecamatan bisa melakukan pencetakan KTP-el, namun program ini masih terbentur dengan jaringan komunikasi data yang memerlukan minimal 128 kbps,” jelas Mudita, Rabu 29 Januari 2020.

Selain itu, Mudita mengatakan, jika perekaman dan percetakan KTP-el sudah berhasil, Disdukcapil akan merencanakan program penerbitan dokumen kependudukan lain seperti akte, maupun Kartu Keluarga (KK).

- Advertisement -

“Kalau didalam regulasi program ini bisa dijalankan, sekarang kami sedang memikirkan teknis aplikasi dan persyaratannya, kalau sudah bisa masyarakat bisa mengurus semuanya dalam satu loket di Kecamatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG sangat mengapresiasi program tersebut. Sutjidra sempat menghadiri rapat antara Disdukcapil dengan pihak kecamatan terkait dengan rencana penempatan peralatan pencetakan KTP dan aplikasinya, Rabu siang tadi. 

Menurutnya, langkah ini mempermudah masyarakat dalam pengurusan data kependudukan. Namun, Wabup Sutjidra menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi persyaratan untuk mengurus data kependudukan.

“Ini harus disosialisasikan oleh Camat dan Kepala Desa agar masyarakat tahu program ini dan bisa melengkapi persyaratan yang  diperlukan,” himbaunya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts