TNI Tidak Intervensi Proses Hukum Illegang Loging

Singaraja, koranbuleleng.com| Sehari setelah penyerahan barang bukti kayu hasil penyergapan dalam praktek illegal loging di Desa Pangkung Paruk oleh Dandim 1609/Buleleng, Danrem 163/WSA Kolonel Arh A.M Suharyadi mendadak datang ke Kabupaten Buleleng. Ia mengawali kunjungan ke Kodim 1609/Buleleng.

Di Makodim, Danrem Suharyadi sempat memberikan arahan kepada anggota secara tertutup. Setelah dari Makodim, Suharyadi melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Pertemuan dengan Kepala Kejari Buleleng Nur Chusniah berlangsung singkat.

- Advertisement -

Danrem Suharyadi membantah kedatangannya ke Buleleng khusus terkait dengan keberhasilan TNI dari Kodim 1609/Buleleng dalam mengungkap pembalakan liar yang terjadi di Hutan Lindung Desa Pangkung Paruk. Ia mengaku menyerahkan penuh proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak akan melakukan intervensi.

“Itu ranah hukum, saya tidak berbicara ranah hukum. Saya sifatnya pembinaan teritorial. Kalau itu ranah hukum biarkan proses hukum, biarkan proses itu berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kejari Buleleng Nur Chusniah mengaku jika pihak Polres Buleleng baik Kapolres ataupun Kasat Reskrim, juga melakukan koordinasi dengan Kejari. Dan dari melihat sepintas dari kasusnya, Ia juga menberikan saran jika kasus ini hendaknya diarahkan ke pelanggaran Undang-undang Kehutanan.

“Kalau melihat sepintas, bisa masuk ke undang undang kehutanan. Biasanya di lapis ya, UU Kehutaanan sebaiai Leg specialis, nanti dilapis dengan pasal-pasal yang tertuang dalam KUHP,” ucapnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, dihari yang sama, Perbekel Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Ketut Sudiarsana melaporkan pembalakan liar di Hutan Lindung Desa setempat ke Mapolres Buleleng Rabu, 29 Januari 2020. Sedikitnya, ada dua terduga pelaku yang dilaporkan.

Saat melapor, Perbekel Ketut Sudiarsana didampingi Ketua Pecalang Made Sudarma, Bendesa Adat Gede Artha Wijaya tiba sekitar pukul 10.00 wita. Mereka kemudian langsung menuju ke ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng. Penyidik pun langsung meminta keterangan ketiganya.

Perbekel Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana menjelaskan, saat peristiwa penyergapan pembalakan liar tersebut, Ia bersama dengan aparat desa lain dan juga warga melihat ada lima orang yang sedang beraktivitas mengangkat kayu ke atas mobil pickup. Hanya saja setelah di sergap, beberapa diantaranya berhasil kabur. Hanya ada dua orang saja yang sempat diingat, karena kondisi hutan saat itu dalam keadaan gelap.

Keduanya adalah Ketut Widia dan Kadek Astrawan, keduanya warga Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Ayah dan anak inilah yang selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Buleleng karena diduga terlibat dalam pembalakan liar.

“Memang keduanya ini sempat saya temui, dan sudah terbuka mengaku terlibat. Sekarang saya laporkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan jika ada dua terduga pelaku yang dilaporkan dalam pembalakan liar di Hutan Pangkung Paruk. Keduanua dilaporkan memang dilihat ikut beraktivitas saat pengungkapan pembalakan liar yang dilakukan oleh warga. Dari laporan itu, Polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan. 

Terkait dengan keberadaan barang bukti berupa puluhan kayu jenis sonokeling yang kini dititipkan di Kejaksaan Negeri Buleleng, Ia menyebut masih melihat perkembangan penyidikan. 

“Tidak ada lagi menunggu, jika sudah ada laporan, maka penyelidikan dan penyidikan yang dikedepankan. Nanti tinggal berkomunikasi dan berkoodinasi dengan instansi terkait (Kejari Buleleng, red) saja,” kata Sumarjaya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts