Singaraja, koranbuleleng.com | Jajaran Satuan Narkoba Polres Buleleng, berhasil mengamankan sekitar 24,8 gram sabu selama operasi di bulan Januar- sampai Februari 2020. Barang haram itu diamankan dari penangkapan terhadap 10 orang pelaku kejahatan narkotika. Tiga orang diantaranya adalah pengedar dan 7 orang pemakai narkotika.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa S.I.K., M,H menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap plaku penyalahgunaan narkoba. Sesuai arahan Kapolda Bali, operasi rutin maupun operasi khusus akan terus digelar untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Buleleng.
“Buleleng masih rawan terhadap peredaran narkoba, baru Januari sampe Pebruari saja sudah 10 yang ditangkap, kita terus melawan terhadap peredaraan narkoba agar bisa memutus peredaran narkoba” imbuhnya
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Made Derawi mengatakan tersangka pengedar di tangkap di wilayah Singaraja. Mereka ditangkap dari informasi jaringan yang beroperasi untuk mengedarkan narkoba di wilayah kota.
“Dari informasi yang di dapat, kita cepat antisipasi laporan tersebut, dan kita berhasil amankan dengan cepat” ujarnya
Ketiga pengedar narkoba tersebut masing-masing Edy Syahputra Siregar asal Sumatera Utara, Mahrudin alias Udin asal Bekasi dan Moerdiono alias Dion asal Denpasar.
Tersangka Edy dan Udin baru memulai mengedarkan di Buleleng, karena permintaan narkoba tergolong tinggi, Sementara Moerdiono mengedarkan di Denpasar dan mulai akan me mulai menuju ke Buleleng.
Karena melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 10 tersangka dapat di ancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak 8 miliar.|ET|