Singaraja, koranbuleleng.com | Proses tukar guling tanah wakaf yang terdampak pembangunan jalan shortcut di titik 7-10 masih dalam proses untuk melengkapi berbagai dokumen. Tanah wakaf tersebut tepatnya berada di titik 10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Sosialiasasi tentang berbagai dokumen yang harus dibutuhkan dan dilengkapi oleh pengelola wakaf dan Pemerintah dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, Selasa 11 Pebruari 2020.
Kabid Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama, Provinsi Bali Drs. Drs. H. Nurkhamid, M. Ed. mengatakan proses pembebasan lahan wakaf harus menungu persyaratan yang harus dilengkapi dari pengelola wakaf yang bernama Nadzir dan dan Dinas PUPR (pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sehingga badan wakaf Provinsi Bali bisa mengeluarkan ijin untuk ganti lahan wakaf.
“Merupakan program pemerintah memudahkan kepentingan umum, lain sepereti dulu berapa pun jumlah tanahnya yang menangangi bapak menteri, jadi aturan sekarang kita lebih di permudah“ ujar Nurkamid
H. Nurkhamid menambahkan jika waktu yang di perlukan dalam proses tukar guling lahan tergantung kesiapan kedua belah untuk segera melengkapi dokumen dankebutuhan lainnya.
Lebih lanjut H. Nurkhamid menambahkan jika tukar guling lahan wakaf harus sama seperti lahan wakaf yang lama, tidak boleh beda, tempatnya harus strategis kemudian untuk tempatnya sesuai kesepakatan nadzir dengan PUPR king.
Sementara itu Kuasa Pengguna Angaran PUPR Bali Putu Suarjana, mengatakan tanah wakaf terkena jalur shortcat merupakan titik 10. Sedangkan untuk proses kedepanya pihaknya akan melengkapi surat penlok, bukti penukar lahan dan penilaian dari aprraisal mengenai harga yang ditentukan.
“Kita masih siapkan persyaratanya, untuk masalah tempat nanti masih disekitar Pegayaman, minggu ini kita masih proses lebih lanjut,” ujarnya