Ditengah Pandemi COVID 19, Pemerintah Putuskan 3 Prioritas Anggaran

Singaraja, koranbuleleng.com | Ditengah upaya penanganan COVID 19 agar masyarakat tetap sehat dan tidak terpapar dari virus, pemerintah juga harus menghadapi berbagai dampak lain yang timbul. Terutama, harus ada anggaran yang tersedia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ditimbulkan dari dampak penyebaran COVID 19 ini.

Saat inipun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tengah mempersiapkan strategi refocusing anggaran untuk penanganan COVID 19 dan dampak yang ditimbulkan. Sejumlah bidang anggaran yang telah disusun oleh pemerintah akan diprioritaskan untuk mendanai program prioritas ditengah Pandemi Covid 19.

- Advertisement -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, strategi refocusing anggaran ini juga  terkait dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Suyasa mengatakan Pemkab Buleleng saat ini berkonsentrasi penuh pada pemenuhan tiga prioritas anggaran, yaitu penanganan masalah kesehatan, antisipasi dampak ekonomi, dan pemenuhan Jaring Pengaman Sosial. 

Dalam menangani COVID 19 ini, SKPD yang ikut serta dalam gugus tugas diberikan kesempatan untuk mengajukan RAB kegiatan kepada Sekretaris Gugus Tugas, untuk selanjutnya diberikan persetujuan oleh Ketua Gugus Tugas, dalam hal ini Bupati Buleleng. 

“Jadi untuk menangani COVID 19 ini tidak hanya BPBD, bukan hanya Dinas Kesehatan, tetapi dinas lain yang terkait dalam penanganan COVID 19 juga bisa terlibat. Semua anggaran untuk menangani Covid-19 itu diarahkan pada Belanja Tidak Terduga,” terang Suyasa saat memberikan arahan kepada pimpinan SKPD melalui fasilitas  teleconference, Minggu 5 April 2020.

- Advertisement -

Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini menambahkan, terkait dengan belanja barang jasa yang sifatnya tidak rutin, dan belum berproses agar ditunda pelaksananaannya. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan edaran Bupati. 

Sehingga dengan demikian, kegiatan yang nantinya dilaksanakan oleh SKPD hanya kegiatan yang bersifat rutin dan kegiatan yang mengarah pada penanganan COVID 19. Untuk gaji tenaga kontrak, Suyasa menegaskan masih tetap dibayarkan mengingat yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dari rumah.

“Kegiatan yang sudah ada kontrak seperti pasar Banyuasri, Dinas PU harus melaksanakan. Kemudian pengadaan jalan, pemeliharaan jalan, dan sebagainya tetap dilaksanakan bila sudah ada kontrak dengan pihak ketiga. Tetapi kalau sumber dananya belum pasti, agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bappeda dan BPKPD,” tambahnya.

Menyinggung masalah DAK, Sekda yang baru menjabat sekitar satu bulan ini menegaskan, kegiatan DAK di luar bidang pendidikan dan kesehatan agar ditunda pelaksanaannya. Penundaan ini dikarenakan adanya pengurangan transfer DAK dari Pemerintah Pusat.

Selain DAK, Pemkab Buleleng juga mendapat pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) masing-masing 10%. Besaran DAU yang dipotong mencapai Rp. 100,9 Miliyar, sedangkan DID  mencapai Rp. 4,2 Miliyar.

“Karena sudah ada pengurangan, maka kegiatan yang bersumber dari dana-dana itu tidak kita laksanakan, atau dilakukan realokasi,” katanya. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts