Singaraja, koranbuleleng.com| Target perolehan Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Buleleng terancam tidak tercapai. Pasalnya, hingga kini banyak hotel dan restoran yang tidak beroperasi karena adanya wabah virus corona (COVID 19).
Dari data yang dihimpun menyebutkan, Pajak Daerah tahun 2020 yang bersumber dari 11 jenis pajak, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng memasang target sebesar Rp181.400.000.000. Sementara dari evaluasi realisasi penerimaan untuk tri wulan pertama, dari target realisasi peneriman sebesar Rp27,210 Miliar, baru mencapai Rp24,124 atau 13,30 persen.
Kepala Bidang Bidang Pelayanan dan Penagihan BPKPD Buleleng Gede Sasmita Ariawan memprediksi jika realisasi penerimaan pajak daerah untuk tahun 2020 tidak akan tercapai. Menurutnya, beberapa sumber pajak daerah yang paling besar mempengaruhi realisasi penerimaan pajak tahun 2020 adalah Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Apalagi dalam evaluasi realisasi penerimaan untuk triwulan pertama tahun 2020 khusus untuk PHR tidak mencapai target. Kondisi ini terjadi karena sejumlah hotel dan juga restoran yang ada di kabupaten Buleleng sudah tidak beroprasi karena adanya wabah COVID 19.
Dipaparkan, untuk target Pajak Hotel Rp41.349.142.451, baru terealisasi Rp3,96 Miliar atau 9,59 persen, target Pajak Restoran Rp23.847.179.026 baru terealisasi Rp2,56 Miliar atau 10,77 persen. Dari koondisi itu, pihaknya mengalanisa jika penerimaan PHR bisa berkurang hingga mencapai angka 70 persen.
“Rata-rata hotel dan restoran yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak khususnya di Desa Pemutaran sudah tutup, padahal wilayah itu berkontribusi besar terhadap penerimaan PHR. Barangkali bisa sampai 70 persen penurunan penerimaan pajak tahun ini,” jelasnya.
Disisi lain, menyikapi adanya wabah COVID 19 khsusunya di kabupaten Buleleng, BPKPD Buleleng telah menyampaikan surat untuk Pemilik atau pengelola wajib pajak. Dalam surat itu ada tiga poin yang disampaikan.
Salah satunya terkait dengan pembebasan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar 10 persen sebagaimana diwacanakan oleh kementerian Keuangan RI, maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buleleng belum dapat melaksanakan pembebasan PHR dimaksud karena masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis).
“Kita tetap mengapresiasi apa yang menjadi kebijakan fiskal Pemerintah Pusat terkait dampak wabah corona, tapi kita masih menunggu regulasi yang resmi. Sementara itu, kita tetap meminta dari wajib pajak untuk melaporkan pajaknya melalui system online,” kata Sasmita. |RM|