Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng merencanakan sidang paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dengan video teleconference untuk mengikuti protocol kesehatan pencegahan COVID 19. Sesuai protokol kesehatan, kegiatan yang berkumpul tidak boleh lebih dari 25 orang.
Ketiga ranperda itu adalah Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama.
Tiga ranperda itu sebenarnya telah disampaikan pada 26 Januari 2020. Setelah diserahkan, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng telah melakukan pembahasan sejak Januari hingga Maret lalu. Bahkan pada 16 Maret lalu, fraksi-fraksi di DPRD Buleleng telah menyampaikan usulan penyempurnaan.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna ditemui disela-sela kunjungan Gubernur Bali di Desa Bondalem menjelaskan, tahapan pembahasan tiga ranperda tersebut hanya tinggal penetapan melalui siding paripurna. Sesuai dengan tata tertib, sidang paripurna dengan agenda pengesahan, harus diikuti 50 persen plus satu anggota. sehingga paling tidak ada 24 orang anggota dewan yang hadir secara faktual.
“Tinggal paripurna ketok palu (pengesahan, red) Ranperda jadi Perda saja. Bulan ini akan kita agendakan sidangnya,” katanya pada Minggu, 10 Mei 2020.
Terkait dengan mekanisme dan tata cara pelaksanaan sidang, Supriatna mengaku sudah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Sekretariat DPRD Buleleng. Sidang akan tetap dilaksanakan secara teleconference. Nantinya di ruang sidang utama, hanya dihadiri pimpinan DPRD Buleleng, Bupati, Wakil Bupati, Sekda Buleleng, Sekretaris DPRD Buleleng, dan para Pimpinan Komisi di DPRD Buleleng. Sementara anggota lainnya mengikuti sidang secara telekonferensi di ruang komisi masing-masing.
“Nanti persetujuan kan lewat telekonferensi pimpinan bisa bertanya pada anggota di masing-masing komisi di ruang komisi masing-masing. Secara faktual kan mereka tetap hadir di Gedung Dewan. Jadi sudah tidak ada yang dilanggar dari sisi tata tertib,” jelasnya. |RM|