Singaraja, koranbuleleng.com| Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng mencatat ada penambahan tujuh pasien terkonfirmasi positif COVID 19 di Kabupaten Buleleng. Tiga diantaranya masih berusia anak-anak.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng sekaligus Sekda Buleleng Gede Suyasa melalui teleconference menjelaskan, penambahan kasus itu paling banyak terkait dengan PDP 61 warga dari wilayah Kecamatan Gerokgak yang sudah dirawat di Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas sejak 21 Mei 2020 lalu.
Dijelaskan, kasus transmisi lokal ini bermula saat PDP 61 melakukan kunjungan keluarga ke Desa Bondalem pada Rabu 29 April 2020 lalu. Saat itu pasien tengah membantu persiapan upacara adat salah seorang keluarganya yang tinggal di Desa Bondalem. Kala itu, belum dilakukan karantina desa Bondalem.
Karantina desa untuk Desa Bondalem baru dimulai 3 Mei 2020. PDP 61 pun memutuskan kembali ke Desanya di Wilayah Kecamatan Gerokgak, beberapa hari sebelum karantina.
Suyasa menjelaskan jika Tim Surveilans juga telah melakukan penelusuran terhadap orang yang kontak erat dengan PDP 61. Di Wilayah Kecamatan Gerokgak, Tim berhasil mendapatkan 26 orang yang melakukan kontak erat.
Setelah dilakukan pemeriksaan swab, hasilnya tiga orang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID 19. Ketiganya didentifikasi dengan PDP 66 yang merupakan menantu dari PDP 61, pasien kode PDP 67 merupakan anak berusia 11 tahun yang notabene cucu dari PDP 61, dan PDP 68 merupakan suami dari PDP 61. Ketiganya sudah menjalani perawatan di RSP Giri Emas.
Kemudian, Tim juga melakukan penelusuran di Desa Bondalem Kecamatan Tejakula, karena PDP 61 sempat berkunjung ke daerah trasmisi local tersebut. Alhasil diketahui ada tiga orang yang pernah melakukan kontak erat dan dilakukan swab. Ternyata hasilnya juga terkonfirmasi positif COVID 19. Mereka diidentifikasi dengan PDP 69, PDP 70, dan PDP 71.
“Jadi enam pasien yang terkonfirmasi positif ini berkaitan erat dengan PDP 61 yang lebih dulu dinyatakan positif,” jelas Suyasa.
Selain itu gugus tugas juga mengumumkan satu kasus transmisi lokal baru. Pasien itu diidentifikasi sebagai PDP 72, yang merupakan anak dari PDP 62 seorang anggota Polsek Sukasada yang juga terkonfirmasi positif COVID 19. Meskipun tercatat ada penambahan tujuh pasien terkonfirmasi positif baru, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng belum memutuskan untuk melakukan karantina wilayah terutama di salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Gerokgak.
Menurut Suyasa, Gugus Tugas harus memiliki sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan melaksanakan karantina pada sebuah Desa. Salah satunya dengan melihat apakah penyebaran virus terjadi secara masiv atau tidak.
“Kalau yang tertular yang ditemukan pada fasilitas umum yang lebih luas, maka akan dipertimbangkan (Karantina wilayah, red). Kalau pasien di Gerokgak ini lingkupnya dari satu keluarga. Titik penularan itu tidak menyebar,” tegasnya.
Untuk diketahui, dengan adanya penambahan tujuh kasus baru tersebut, kini jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID 19 di Kabupaten Buleleng yang masih menjalani perawatan sebanyak 27 orang. Dari jumlah tersebut, 22 orang diantaranya dirawat di RSP Giri Emas. Sementara 5 orang lainnya, tengah dirawat di Denpasar. |RM|