Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyiapkan opsi untuk mencabut ijin usaha perdagangan yang melanggar ketentuan waku operasional selama penanganan COVID 19 dari pukul 06.00 wita – 18.00 wita. Sanksi surat peringatan hingga pencabutan ijin usaha tidak mengindahkan atau melanggar waktu operasional.
Pembatasan pada bidang perdagangan ini dengan tujuan untuk mengurai kepadatan dan mencegah penularan abah COVID 19.
“Satu hal yang menjadi prinsip adalah kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan hidup masyarakat. Itu yang perlu dipahami. Sehingga bisa menjalankan kebijakan yang ada,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat ditemui usai memimpin rapat evaluasi penanganan COVID 19 di Buleleng, Selasa 26 Mei 2020.
Gede Suyasa menjelaskan evaluasi dilakukan terhadap kebijakan perpanjangan jam operasional ini. Satpol PP sebagai koordinator dalam hal penanganan dan pengawasan diharapkan segera memberikan peringatan resmi kepada masyarakat ataupun toko yang masih melanggar pembatasan jam operasional.
Nanti akan ada Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga hingga pencabutan ijin terhadap para pelanggar yang masih tidak mengindahkan pembatasan jam operasional ini. ungkapnya.
“Tapi justru ada masyarakat yang menganggap perpanjangan ini karena situasi COVID 19 sudah mereda. Sebenarnya, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan menjadi poin utama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng, Drs. I Putu Artawan mengatakan selama ini Satpol PP sudah melakukan edukasi maupun pengawasan terhadap pemilik usaha baik itu pasar, toko modern, toko konvensional dan dagang kelontong. Kesempatan pun telah diberikan selama 15 sampai 30 menit untuk para pemilik usaha menutup tokonya dibatas waktu yang telah ditentukan.
“Kami juga sudah berkali-kali mengimbau untuk itu. Ada beberapa juga sudah membuat surat pernyataan dengan diketahui lurah daerah setempat,” ujarnya.
Artawan menambahkan instruksi Sekda Buleleng akan diterapkan untuk memberikan SP bagi yang melanggar hingga pencabutan ijin usaha. Dengan begitu, akan menghasilkan sesuatu agar masyarakat lainnya bisa disiplin untuk mengikuti pembatasan jam operasional yang ada.
“Kita akan lakukan dengan maksimal sehingga bisa memutus rantai penyebaran COVID 19 ini,” tutup Putu Artawan. |NP|