Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara
Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri Buleleng tidak menemukan adanya syarat formil dan materil dari unsur yang disangkakan dalam kasus Ngaben di Desa Sudaji dengan tersangka Gede Suwardana. Maka, Kejaksaan Negeri Buleleng akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dari Satuan Reskrim Polres Buleleng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan jika berkas dari penyidik Polres Buleleng tersebut dikembalikan alias P-18. Proses pengembalian berkas dilakukan setelah tim peneliti melakukan pemeriksaan atas berkas yang masih dalam persiapan administrasi.
“Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan Tim jaksa peneliti, ada syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang belum terpenuhi. Pastinya Jaksa akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk,” ujar Ngurah Jayalantara
Ngurah Jayalantara menambahkan jika pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap awal (P-18) dari saat jaksa menerima berkas dari penyidik.
“Penentuan sikap awal atau P-18 itu waktunya 7 hari dari berkas diterima kejaksaan, nah hari berikutnya persiapan P-19 atau petunjuk jaksa ” imbuh Ngurah Jayalantara.
Perlu di ketahui sebelumnya, Kejari Buleleng menerima berkas yang diberikan penyidik Satreskrim Polres Buleleng tentang perkara hukum dari prosesi Ngaben massal di Desa Sudaji. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka Gede Suwardana selaku Ketua panitia pengabenan.
Gede Suwardana ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protocol COVID 19 dan diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara. |ET|