Beras lokal Buleleng yang didistribusikan PD Swatantra Buleleng dibeli dari Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) untuk dijual kepada masyarakat, termasuk ASN di Buleleng |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com| Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buleleng dihimbau untuk membeli beras lokal dari petani di Buleleng. Selain untuk membantu keberlangsungan perekonomian petani, hal ini juga mencegah terjadinya permainan harga oleh para tengkulak.
Himbauan yang diterapkan untuk seluruh Pegawai di Lingkup pemerintah kabupaten Buleleng ini diterapkan pasca kebijakan pemberian dana stimulus untuk Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) yang ada di Buleleng, terkait dengan lesunya produksi beras lokal Buleleng, seiring dengan terjadinya pandemi COVID 19.
Terlebih lagi, dalam beberapa bulan ini, masuk dalam masa panen besar oleh para petani. Sehingga pembelian beras lokal Buleleng oleh ASN ini dilakukan untuk menyerap hasil panen tersebut.
“Agar petani juga tidak dipermainkan oleh tengkulak-tengkulak sehingga harganya dipermainkan. Untuk melaksanakan hal tersebut, Bupati Buleleng menunjuk PD Swatantra sebagai distributor kepada ASN, Bumdes, Koperasi dan Masyarakat Umum. Sehingga petani terselamatkan,” jelas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini.
Sesuai dengan skema yang telah disiapkan, beras-beras yang dihasilkan dan tidak diserap dengan maksimal oleh anggota LPM termasuk petani lainnya di Buleleng, selanjutnya akan diserap oleh PD Swatantra Buleleng. Kemudian, beras itupun nantinya akan didistribusikan kepada coordinator Pimpinan Unit satuan kerja masing-masing, sesuai dengan kebutuhan.
“Berapa kebutuhan dari ASN, ya sekian dibeli. Kalaupun tidak terjual seluruhnya ke ASN, bisa dijual ke masyarakat umum,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Swatantra, I Gede Bobi Suryanto menyebutkan jumlah yang sudah diserap dari beberapa penyosohan dan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) untuk tahap awal adalah 20 ton.
PD Swatantra membeli beras dari LPM dan langsung membuat kemasan. Dijual dengan harga Rp 10.500 per kilogram untuk jenis medium dan Rp 11.000 per kilogram untuk jenis premium.
Hanya saja saat ini, kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dilakukan pendataan. Namun, dari jumlah tersebut, 10 ton sudah didistribusikan ke Sekretariat Daerah (Setda), beberapa Kantor Camat serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
“Petani dan LPM tetap mendapat untung. Profit dari penjualan beras ini juga kami dapatkan dan kami gunakan untuk kegiatan sosial,” ujar Boby. |R/NP|