KPK Ingatkan Penggunaan Dana COVID 19 Wajib Akuntabel

Salah satu penggunaan dana untuk penanganan COVID 19 yang dilakukan oleh Pemerintah melalui pemberian bantuan langsung tunai bagi warga terdampak

Denpasar, koranbuleleng.com |  Penggunaan anggaran untuk penanganan COVID 19 harus dilakukan harus bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel. Sehingga pejabat diminta untuk mengedepankan azas kehati-hatian dan penuh integritas ketika menggunakan anggaran untuk penanganan COVID 19. Tidak boleh ada penyimpangan bahkan potensi suap tidak boleh terjadi.

- Advertisement -

“Potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di tengah pandemi COVID-19 harus diantisipasi. Jangan ada mark up, jangan sampai ada pejabat menerima suap, ingat selalu jaga integritas,” ujar Kasatgas IX Korwil KPK Sugeng Basuki saat dialog secara virtual RRI Denpasar, Rabu 10 Juni 2020.  

Dialog ini juga menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Bali Ari Dwikora Tono,Ak, M.Ec.Dev.

Sugeng menyatakan arahan KPK RIkepada seluruh jajaran pemerintah agar  tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanganan COVID-19. Bencana harus ditangani dengan komitmen dan integritas sehingga tidak ada yang dirugikan.  

Terkait dengan sumbangan pihak ketiga, ia mengingatkan agar Pemprov Bali melakukan pencatatan yang baik terkait penerimaan dan pola penyalurannya. Di lain pihak, Sugeng juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dana penanganan COVID-19.

- Advertisement -

Sementara Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Bali Ari Dwikora Tono,Ak, M.Ec.Dev menjelaskan pengadaan barang dan jasa menjadi kegiatan yang sangat krusial di masa pandemi. Sebab di tengah tuntutan akan ketersediaan barang dan jasa secara cepat, aparatur negara juga wajib tetap menjaga akuntabilitas.

Ia mengingatkan agar tak ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan di tengah situasi ini. Oleh sebab itu. BPKP sebagai bagian dari gugus tugas akan terus melakukan pendampingan agar dana penanganan COVID 19 benar-benar dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan Pemprov Bali menggunakan standar yang lebih dari regulasi yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Deases  2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.  Mengacu pada standar yang diatur dalam Permendagri, pencairan dana COVID 19 cukup dengan pengajuan rencana kebutuhan biaya ke BPKAD.

Dengan pola ini, dalam waktu 2 kali 24 jam dana diharapkan sudah bisa cair. Namun hal itu dianggap belum cukup hingga Pemprov Bali menambah prosedur tanpa mengurangi kecepatan pencairan dana.

“Prosedurnya kita tambah untuk menjamin akuntablitas, namun kita jamin tak mengurangi kecepatan dalam pencairan dana. Kami juga tak ingin hanya mengutamakan akuntabilitas, namun faktor kecepatan terabaikan,” ucap birokrat asal Buleleng ini. 

Prosedur yang ditambahkan dalam proses pencairan dana penanganan COVID 19 Pemprov Bali adalah dengan adanya proses review dari inspektorat. Menurut Dewa Indra, setiap OPD yang mengajukan dana COVID 19, direview dengan cepat oleh inspektorat.  

Dalam proses review, inspektorat menganalisa dan selanjutnya memberi saran mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Setelah melalui proses review, sekda kemudian mengajukan permohonan penggunaan dana kepada gubernur. “Meskipun dalam regulasinya tak diatur tentang pengajuan ke gubernur, namun jangan sampai kepala daerah tidak tahu untuk apa saja dana itu digunakan,” tambahnya.  

Dengan pola ini, Sekda Dewa Indra menjamin dana penanganan COVID-19 dialokasikan dalam jumlah yang benar dan tak ada penyimpangan. Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah proses pengadaan barang dan jasa.  

Di tengah situasi saat ini, banyak barang dan jasa yang dituntut bisa disediakan dalam waktu yang cepat. Oleh karena itu, pihaknya menugaskan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk memberi asistensi untuk menjamin jumlahnya benar dan harganya dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penambahan standar yang diterapkan, Dewa Indra berharap upaya penanganan COVID 19 dapat diselesaikan dengan baik.

“Artinya, kami tidak berharap ada bencana yang menimpa individu setelah penanganan COVID 19,” ujarnya.

Dewa Indra menguraikan Dari hasil refokusing, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 756, 69 miliar.

Dana tersebut tak hanya digunakan untuk penanganan penyakitnya, tapi juga penanganan dampak yang dihadapi masyarakat. Dana dialokasikan untuk tiga bidang yaitu kesehatan sebesar Rp. 274 miliar lebih, penanganan dampak Rp. 220 miliar lebih dan Rp. 261 miliar untuk jaring pengaman sosial.

 Alokasi dana untuk tiga bidang itu telah terealisasi dengan presentase bervariasi. Untuk penanganan kesehatan, hingga Rabu (10/6) telah terealisasi sebesar Rp. 133, 8 miliar yang digunakan oleh tiga perangkat daerah yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BPBD.

Dinkes tak menggunakan anggaran sendiri, namun juga diarahkan untuk penguatan penanganan COVID-19 di sejumlah RS seperti RSUP Sanglah, RS PTN UNUD dan RS Bali Mandara. “Dana tersebut antara lain digunakan untuk peningkatan sarana prasarana termasuk pengembangan kamar isolasi,” katanya.

Selain mengoptimalkan upaya penanganan di RS Rujukan, Pemprov Bali juga menyupayakan penambahan lab uji SWAB. Saat ini, uji SWAB bisa dilaksanakan di lab RSUP Sanglah, lab RS PTN UNUD dan lab Warmadewa.  

Mencermati kecenderungan transmisi lokal penyebaran COVID 19 yang makin meningkat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Provinsi Bali sedang menyiapkan dua lab untuk pemeriksaan uji SWAB yaitu Lab Kesehatan Provinsi Bali dan Lab RSBM.  

Sementara terkait penanganan dampak ekonomi, dana disalurkan melalui Dinas Koperasi, Disperindag dan Diskominfos.  Dari total dana yang dialokasikan sebesar Rp.220 miliar lebih, telah terealisasi Rp. 9,4 miliar lebih. Sedangkan untuk jaring pengaman sosial, telah digunakan masing-masing sebesar Rp 100 juta oleh 1.493 desa adat yang tersebar di seluruh Bali.

“Untuk bidang pendidikan, juga telah menyerahkan kepada peserta didik dari berbagai jenjang yang terdampak COVID-19,” tambahnya. ||NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts