Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Terlapor dalam perkara ini merupakan seorang oknum guru di sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng setelah laporan resmi diterima dari orang tua korban pada 6 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan laporan itu berawal dari pengakuan korban kepada keluarganya mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dialaminya di lingkungan sekolah.
Menurut laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda, yakni pada Maret 2026 dan kembali pada 14 Juni 2026. Kejadian pertama terjadi ruang UKS sekolah. Saat itu, korban mengaku dicium dibagian bibir dan diraba pada bagian tubuh tertentu oleh oknum guru tersebut.
Kejadian kedua, korban diduga dicabuli di kamar mandi guru. Saat itu, korban diduga dicabuli dengan dicium pada bibir, perabaan pada bagian tubuh intim, serta dugaan tindakan seksual lainnya. Perbuatan tersebut, kemudian dilaporkan korban kepada bibinya yang kemudian diberitahukan kepada orang tua korban.
Yohana menyebut, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan. “Dalam cerita yang disampaikan kepada keluarga, korban mengaku pernah mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh salah seorang guru yang berinisial MGAW, laki-laki,” ujar Yohana, Jumat, 24 Juli 2026.
Merasa tidak menerima dugaan perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Buleleng. Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 6 Juli 2026.
Yohana menegaskan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh proses hukum dilakukan secara cermat dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban sebagai anak.
“Saat ini penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Yohana.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

