Dua warga yang divonis bersalah karena melanggar Perda Nomer 6 tahun 2018 diwajibkan membayar denda senilai Rp 50.000 |FOTO : Edi Toro|
Singaraja, koranbuleleng.com|Pengadilan Negeri Singaraja kembali menjatuhkan vonis denda terhadap dua orang warga yang melanggar Perda Nomer 6 tahun 2018. Vonis dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar maraton. Sidang dipimpin hakim tunggal I Made Trisna Jaya Susila dan dihadiri PPNS DLH Buleleng Made Yudistira di Ruang Sidang Candra, Rabu 17 juni 2020.
Sidang pertama, Ketut Mariani yang merupakan warga Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan divonis oleh hakim dengan denda sebesar Rp 50 Ribu. Ia terbukti melanggar Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Mariani tertangkap tangan membuang sampah di jembatan di Desa Giri Emas pada hari Rabu 10 Juni 2020.
Selanjutnya, sidang kedua Ni Luh Sri Anjani yang juga berasal dari Desa Giri Emas, Sawan divonis denda Rp. 50.000 karena telah membuang sampah limbah gipsum dari kegiatan usahanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana menjelaskan keputusan itu merupakan kewenangan hakim. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pihaknya hanya selaku penegak perda yang ada di Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Atas dasar perintah dari penyidik kami memberkas langsung untuk diajukan ke persidangan, kalau soal denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya keputusan hakim tunggal, kami hanya sebagai penindak saja,” ujar Juni Wardana
Sementara itu Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Buleleng, yang juga sekaligus saksi di persidangan Cokorda Adhitya Wira Putra mengatakan, persidangan telah membuktikan pelanggaran dari kedua terdakwa. Padahal, tim dari DLH Kabupaten Buleleng sebelumnya sudah pernah melakukan sosialisasi dan juga memasang larangan membuang sampah di sekitar jembatan.
“Kami mendapat pengaduan adanya pengusaha gipsum yang membuang limbahnya di sekitar perbatasan Desa Sangsit dan Desa Giri Emas. Mendengar adanya pengaduan, kami terjun kelapangan dan memang benar ada sampah gipsum, kebetulan usahanya bersebelahan lalu kami datangi dan sampah itu diakui miliknya,” ujar Cok Aditya
Cok Aditya meyakinkan Dinas Lingkungan Hudup sangat konsen dalam menangani masalah sampah. Sosialisasi dan penyuluhan juga terus dilakukan kepada masyarakat.
“Dengan adanya program DLH Peduli, kami siap layani pengaduan masyarakat dan siap mengedukasi,” pungkasnya
Sementara salah satu warga yang mendapakan vonid tipiring, Sri Anjani mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku tidak akan membuang sampah sembarangan.
“Saya mengakui salah sudah membuang sampah, saya tidak akan mengulangi,” ujarnya singkat. |ET|