Sebar Foto Mesum Perselingkuhan Berujung Laporan Hukum

Singaraja, koranbuleleng.com | Ketua Lembaga Perkreditan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt IMA dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolres Buleleng karena diduga menyebar foto mesum dirinya sendiri dengan pacar gelapnya berinisial KPA. Yang melaporkan adalah suami dari KPA berinisial NS.

Foto perselingkuhan IMA dan KPA diduga dilakukan di sebuah hotel. Foto tersebut, langsung disebar sendiri oleh IMA. Anehnya, IMA sendiri yang menyebarkan foto mesum terbeut ke pihak-pihak lain termasuk ke hanpdhone milik NS, suami sah dari KPA.

- Advertisement -

“Awalnya saya sedang bekerja di kebun. Setelah itu anak saya mencari saya di kebun, memperlihatkan foto ibunya berselingkuh dengan pria IMA pada hari Selasa 16 juni 2020.” kata NS yang ditemani kuasa hukumnya Budi Hartawan di Mapolres Buleleng Senin 22 juni 2020 

NS sendiri sudah sempat mengkonfirmasi foto-foto tersebut ke istrinya. Namun saat itu  istrinya sudah mengetahui dan langsung pulang ke rumah orang tuanya.

“Saya sempat mau menghubungi istri saya, tapi dia sudah pulang kerumah orangtuanya. Akhirnya saya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum saja,” Imbuhnya 

Berdasarkan surat pernyataan pengakuan yang dibuat KPA, perselingkuhan KPA dengan IMA bukan dasar suka sama. KPA berhubungan secara terpaksa atau tidak ikhlas dengan pria berinisial IMA tersbeut.  Dalam pengakuannya, Setiap kali IMA mengajak KPA untuk melakukan perbuatan terlarang itu, KPA selalu mengancam akan mengedarkan foto syur mereka yang sedang berhubungan badan. Oleh karena itu, KPA selalu mau berhubungan badan. 

- Advertisement -

Kendati ada pengakuan seperti itu tak lantas membuat NS percaya dan akhirnya memutuskan bercerai dengan istrinya. 

Sementara itu Kuasa Hukum dari NS, Budi Hartawan mengatakan jika kliennya sudah  bercerai secara adat.  Namun kliennya merasa dirugikan dari hubungan gelap tersebut dan membuat hubungan rumah tangga NS menjadi hancur. 

IMA dilaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik Kemudian IMA juga dilaporkan melanggar pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

“Hari ini kami masih dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Buleleng,” ujar Budi Hartawan

Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan jika pihaknya menerima laporan adanya dugaan perselingkuhan dan masih dalam proses penyelidikan. 

“Iya memang ada laporan, secara rinci belum bisa disampaikan namun laporan ini masih ditangani Unit II Reskrim Polres Buleleng untuk di pelajari lagi,” ujarnya.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts