Camat Koordinir Verifikasi Penerapan Protokol Kesehatan Tempat Ibadah

GTPP COVID 19 Buleleng menggelar rapat teknis untuk verifikasi penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah |FOTO : Putu Nova A.Putra|

Singaraja, koranbuleleng.com | Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID 19 Buleleng meminta camat mengkoordinir kegiatan verifikasi penerapan protokol kesehatan COVID 19 bagi tempat ibadah.  

- Advertisement -

GTPP COVID 19 Kabupaten Buleleng telah menetapkan beberapa syarat dalam pengajuan surat permohonan. Syarat tersebut yakni penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan beribadah. Selain itu, rumah ibadah juga harus mengantongi surat keterangan aman COVID 19. 

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID 19 di masa Pandemi ini .

GTPP COVID 19 Kabupaten Buleleng telah menyelenggarakan rapat koordinasi bersama sembilan Camat di Buleleng beserta sejumlah pejabat lain di ruang Kerja Sekda Buleleng, Senin 22 Juni 2020.

Sekda Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, rapat secara khusus membahas hal teknis dalam pelaksanaan verifikasi rumah ibadah aman COVID 19.

- Advertisement -

“Nantinya, para Camat akan dibantu Babinsa, Babinkantibmas dan Perbekel untuk memastikan apakah keadaan di lapangan sudah sesuai dengan apa yang diajukan,” jelasnya.

Pelaksanaan verifikasi akan dilakukan mulai Selasa 23 juni 2020. Pelaksanaan verifikasi tidak membutuhkan waktu yang lama dan tidak susah. Ia mengungkapkan sudah ada beberapa rumah ibadah yang mengajukan surat permohonan rekomendasi aman COVID 19. 

“Sejauh ini kami sudah menerima 33 rumah ibadah yang mengajukan surat permohonan,” ungkapnya. 

Suyasa menegaskan, siap mencabut surat rekomendasi aman COVID 19 jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama dan Surat Edaran Gubernur Bali. 

“Sejauh ini kami belum memberikan surat keterangan aman COVID 19 kepada rumah ibadah. Setelah nanti diberikan surat keterangan, kemudian dari kondisi di lapangan pelaksanaannya bertentangan dengan surat edaran, maka kita hentikan dan cabut surat rekomendasinya,” tegasnya. |NP| 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts