Dua Kasus Baru Positif COVID 19, Satu Diantaranya Seorang ABK

Singaraja, koranbuleleng.com| Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng kembali mencatat ada dua penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID 19. Keduanya kini sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas, Kecamatan Sawan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 sekaligus Sekda Buleleng Gede Suyasa dalam keterangan persnya melalui teleconference menjelaskan, dua kasus terkonfirmasi positif itu diidentifikasi dengan PDP 112 dan PDP 113.

- Advertisement -

Untuk PDP 112 merupakan warga dari wilayah Kecamatan Seririt yang sempat kontak erat dengan PDP 104. Sementara untuk PDP 113 merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang berlabuh di pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak.

Suyasa menyebut jika Pasien tersebut diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, yang datang bersama dengan sejumlah ABK lainnya di Pelabuhan Celukan Bawang. Sesuai dengan SOP dari Kantor Kesehatan pelabuhan setempat, para ABK sebelum turun dari kapal harus menjalani pemeriksaan dengan rapid test.

“Nah hanya pasien tersebut yang reactive, kemudian diswab hasilnya positif. Langsung dibawa ke Rumah Sakit Giri Emas. Dan yang bersangkutan belum ada kontak karena belum turun dari kapal,” jelasnya.

Suyasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan swab tersebut, seluruh ABK kemudian dilakukan proses karantina dan kembali akan dilakukan pemeriksaan rapid kembali kepada seluruh ABK. Sementara untuk PDP 113 rencananya akan dirujuk ke untuk menjalani perawatan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

- Advertisement -

“Karena ini import case dan antar daerah, sedang diurus oleh Dinas Kesehatan agar bisa dirujuk ke Provinsi,” ujarnya.

Selain mencatat dua kasus terkonfirmasi baru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng juga mencatat ada pasien yang dinyatakan sembuh. Pasien tersebut adalah PDP 41. Berdasarkan catatat Gugus Tugas, PDP 41 merupakan pasien yang menjalani perawatan paling lama di RSP Giri Emas, Kecamatan Sawan yakni selama 53 hari dengan 26 kali pemeriksaan swab.

Dimana untuk pemeriksaan swab ke 25 dan ke-26 hasilnya negative, sehingga dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. Walaupun demikian, pasien tersebut masih harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumahnya.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts