Upacara Yadnya Pemahayu Jagat Awali Tatanan Hidup Baru

Gubernur Bali Wayan Koster dan Ny. Putri Suastini Koster mengikuti persembahyangan Upacara Pemahayu Jagat |FOTO : Istimewa|

Karangasem, koranbuleleng.com |  Upacara yadnya Pemahayu Jagat di Pura Besakih, Karangasem mengawali penerapan tatanan hidup baru di Bali, Minggu 5 Juli 2020.

- Advertisement -

Dalam kesempatan ini, Gubernur Bali Wayan Koster dan Ny. Putri Suastini Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Ny. Tjokorda Putri Hariyani Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, DPRD Bali, tokoh-tokoh Agama serta anggota Forkopimda se-Bali hadir dalam agenda keagamaan itu.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan di Bali munculnya wabah COVID-19 saat ini, disebut salah satu jenis Gering, yang cakupan penularannya mendunia dengan tingkat infeksi yang tinggi sehingga disebut Gering Agung.

Ia menambahkan wabah sebagai penanda adanya ketidakharmonisan/ ketidak-seimbangan alam beserta isinya pada tingkatan berbahaya akibat ulah manusia yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasar nilai-nilai kearifan lokal. 

“Bahwa hidup harus menyatu dengan alam, yaitu manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi. Hidup harus menghormati alam, alam ibarat orang tua, oleh karena itu hidup harus mengasihi alam,” kata Gubernur asal desa tua bernama Desa Sembiran, Buleleng ini.

- Advertisement -

Koster mengatakan pandemi COVID-19 mesti dimaknai secara positif sebagai proses alam, dari situasi negatif-berbahaya untuk mencapai kondisi di titik nol, sebagai pondasi menuju suatu keseimbangan baru yang akan menjadi tatanan kehidupan baru secara holistik dalam Era Baru.

Pandemi COVID-19 di Bali telah menimbulkan dampak luas dalam berbagai bidang kehidupan kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pariwisata, yang telah dirasakan oleh masyarakat sejak pandemi ini muncul empat bulan lalu.

Selama pandemi berlangsung, seluruh masyarakat tidak dapat melaksanakan aktivitas secara normal; bekerja dari rumah, belajar dari rumah, berdoa di rumah, tidak boleh berkerumun, dan berbagai pembatasan aktivitas lainnya di luar rumah.

 Untuk menangani pandemi COVID-19, sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, TNI/Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Desa Adat, Majelis Keagamaan, Desa Adat, Desa/Kelurahan, dan seluruh komponen masyarakat telah solid bergerak dengan bergotong-royong, yang dilaksanakan secara niskala dan sakala sehingga mencapai hasil yang baik dalam mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.

Hasil yang baik tersebut ditandai dengan terkendalinya muncul kasus positif baru, tingkat kesembuhan yang tinggi, dan jumlah yang meninggal relatif kecil.

“Aktivitas ini harus dilakukan secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19,” kata Gubernur yang mantan anggota DPR tiga periode ini.

Tiga Tahapan Penerapan Era Baru

Tahapan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di Bali dibagi menjadi tiga tahap. Tahap Pertama, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai tanggal 9 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari baik, pada hari Kamis Umanis Sinta.

Untuk tahap pertama ini, sesuai arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, beberapa poin pelaksanaan  Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diijinkan secara terbatas hanya pada sektor, kesehatan,  kantor pemerintahan, adat dan agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung; bidang pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan; dan f) jasa dan konstruksi.

Sedangkan untuk sektor pendidikan dan Sektor Pariwisata belum diberlakukan. Untuk Sektor Pendidikan menunggu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tahap Kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata,namun hanya terbatas untuk wisatawan Nusantara, mulai tanggal 31 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari Jumat, Pon, Kulantir.

Tahap Ketiga, melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara, mulai tanggal 11 September 2020 yang bertepatan hari Jumat, Kliwon, Sungsang, Sugihan Bali; kurun waktu 42 hari (abulan pitung dina) dari Tahap Kedua tanggal 31 Juli 2020.

Gubernur Koster mengatakan tiga tahapan tersebut merupakan suatu ancang-ancang yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, baik, dan sukses.

Menurut Gubernur, agar semua tahapan tersebut berjalan sesuai harapan Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang mengatur ketentuan dalam berbagai sektor kehidupan. Surat Edaran ini sudah ditandatangani oleh Gubernur.

“Saya memohon kepada seluruh krama Bali agar melaksanakan aktivitas dalam tiga tahapan tersebut dengan menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara tertib, disiplin, dan dengan rasa penuh tanggung jawab.  Seperti  selalu memakai masker/pelindung wajah, menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menjaga daya tahan tubuh,” pintanya.

Gubernur juga memohon kepada krama Bali agar dalam beraktivitas selalu mematuhi himbauan, arahan, dan kebijakan Pemerintah Pusat, TNI/Polri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Majelis Desa Adat, dan Majelis Keagamaan, sehingga bisa produktif dan aman COVID-19.

“Saya perlu menegaskan bahwa harapan ini bisa terwujud hanya berkat restu Beliau secara niskala, dan secara sakala harus ada kesamaan rasa, kesadaran kolektif, kebersamaan gerak dan soliditas seluruh komponen masyarakat Bali,” ujarnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts