Desa dengan Anggaran Terbatas Diperkenankan Tidak Realisasikan BLT

Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur |FOTO : Arsip koranbuleleng.com |

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Desa diperkenankan merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) apabila masih ada ketersediaan anggaran melalui APBDes. Namun, jika ketersediaan anggaran pemerintah desa terbatas, maka bantuan sosial itu bisa tidak direalisasikan.

- Advertisement -

Namun, Pemkab Buleleng menegaskan agar seluruh proses harus melalui musyawarah desa khusus yang menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari Perbekel, BPD serta unsur lain.

Bupati Buleleng telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Buleleng nomor 140/433/SE/DPMD/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Subur menjelaskan, Surat Edaran Bupati Buleleng tersebut diterbitkan mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  7  Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019  Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Subur mengatakan, dalam SE telah disebutkan jika BLT Dana Desa dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tersedia. Sehingga, Pemerintah Desa baik Perbekel dan juga BPD wajib melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk melakukan pencermatan dan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa, terkait realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa gelombang kedua.

- Advertisement -

“Kalau memang tidak ada anggaran jangan dipaksakan. Jangan sampai ada desa gaya-gayaan memaksakan diri merealisasikan BLT gelombang kedua,” jelas subur melalui sambungan telepon.

Sesuai dengan hasil komunikasi dengan Pemerintah Pusat, penerima BLT gelombang ke-dua bagi desa yang dapat merealisasikannya akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya. KPM penerima hanya boleh digantikan jika KPM sebelumnya meninggal dunia atau pindah ke daerah lain. Sedangkan nilai bantuan yang akan diberikan berjumlah Rp300 ribu yang diperuntukkan untuk bulan Juli, Agustus dan September.

Sementara bagi Desa yang tidak bisa merealisasikan BLT DD gelombang ke-dua, desa wajib untuk memutuskan program prioritas. Seperti kegiatan posyandu, program pengentasan stunting, dan program prioritas lainnya yang berhubungan dengan kemaslahatan warga desa perlu pencermatan lebih dalam.

“Seperti pemasangan bak dan pipa air kalau dibandingkan dengan realisasi BLT gelombang kedua, jelas pemasangan bak air yang harus dilaksanakan, karena kalau ini dibatalkan lebih banyak lagi yang terdampak dari jumlah penerima BLT,” ujar Subur.

Sesuai dengan aturan dan proses pendampingan dari BPKP, seluruh Desa harus menggelar musyawarah Desa Khusus dan menghasilkan keputusan yang dituangkan kedalam berita acara pada Bulan Juli 2020 ini. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts