Pembangunan Sekolah Diduga Langgar Kawasan Jalur Hijau

Komisi 1 DPRD Buleleng meninjau proses pembangunan SMK Pariwisata di Desa Banyuatis yang diduga melanggar jalur hijau |FOTO : Edi Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi I DPRD Buleleng memantau proses pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Pariwsata yang diduga melanggar kawasan jalur hijau di Dusun Tengah, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Senin 13 Juli 2020. Kedatangan anggota dewan ke lokasi pembangunan karena sebelumnya ada laporan atau pengaduan dari warga terkait dugaan pelanggaran tersebut.  

- Advertisement -

Penanggungjawab SMK Pariwisata Banyuatis, Jro Komang Supiartawan mengaku justru jika sebelum pembangunan dilaksanakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Desa, serta atas petunjuk pemerintah Desa.  Pihaknya juga telah mengurus perizinan, serta melakukan sosialisasi dengan warga sekitar.

“Semua persyaratan sudah kami penuhi termasuk menyediakan ruang terbuka hijau seluas 30 % dari luas lahan seluas 37 are.  Kalau kenyataannya ada yang mengatasnamakan warga masyarakat Banyuatis yang melaporkan keberadaan sekolah kami, kami tidak tahu. Kami juga telah melakukan kroscek ke kantor Desa dan hasilnya, tidak ada warga yang bernama seperti yang tercantum pada surat laporan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banyuatis, Gede Muliarta, menyambut baik terhadap pembangunan sekolah tersebut karena membantu dunia pendidikan bidang pariwisata di desanya.  

“Antusiasme masyarakat juga cukup tinggi untuk menyekolahkan putra-putri mereka di sini. Sekolah ini sudah menerima 130 orang siswa, selain itu pula dari aspek sosial ekonomis tentu akan sangat berdampak baik bagi warga sekitar” ujarnya

- Advertisement -

Muliarta juga sependapat jika hal terpenting yang menyangkut dengan legalitas harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang ada. Dia juga mengatakan tidak menemukan ada warga Banyuatis yang melakukan pengaduan ke anggota dewan.

“Tidak ada warga kami yang bernama seperti tersebut, sehingga kami merasa kesulitan untuk melakukan mediasi,” sambungnya

Sementara itu, Salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Gusti Made Kusumayasa, mengatakan kunjungannya sesuai dengan surat yang ditujukan kepada  Komisi 1 DPRD Buleleng terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan Candra Purnama yang beralamat di jalan Taman Giri, No. 42 Kuta Selatan Kabupaten Badung, dengan nama pemilik  I Wayan Dayung.

“Kami kesini terkait pembangunan SMK Pariwisata Banyuatis, kami bersama dengan kepala desa turun langsung ke lokasi. “ ujarnya  

Kusumayasa menambahkan kedepan  akan melakukan pembahasan lebih mendalam lagi terkait dugaan pelanggaran jalur hijau. Pertemuan dengan pihak pemilik yayasan dan para pihak yang merasa keberatan atas berdirinya sekolah SMK Pariwisata di Banyuatis akan segera digelar.

“Kita akan adakan pertemuan. Nanti difasilitasi oleh Pemerintah Desa, agar mengetahui lebih jelas terkait dengan dokumen yang dimiliki oleh pihak sekolah”, imbuhnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts