PPBJ Harus Pejabat Fungsional

Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat menyosialisasikan Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com| Pejabat Pengadaan Barang dan jasa (PPBJ) dalam lingkungan pemerintahan wajib berstatus tenaga fungsional. Itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang/Jasa yang dengan tegas menyebut Pejabat Pengadaan Barang dan jasa harus berstatus Pejabat fungsional. Sementara untuk di PPBJ di Pemerintah Kabupaten Buleleng, masih ada pejabat yang melakukan pengadaan dengan status pejabat administrator.

- Advertisement -

Pemkab Buleleng sedang menegakkan aturan itu dan melakukan sosialisasi implementasi Perpres tersebut melalui Sosialisasi Pejabat Fungsional PBJ di lingkup Pemkab Buleleng yang berlangsung di ruang Unit IV Kantor Bupati Buleleng Selasa, 28 Juli 2020.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan dalam Perpres tersebut, aturan juga berlaku di sleluruh kantor pemerintahan mulai dari Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah. Pemkab Buleleng pun harus mengikuti aturan ini. Terlebih lagi semua Instansi diberikan batas waktu hingga 31 Desember 2020 untuk memenuhi kebutuhan Pejabat Fungsional PJB. Sementara di Buleleng, masih ada pejabat yang melakukan pengadaan ditempati oleh pejabat administrator. 

“Oleh karena itu, kita mendorong teman-teman pejabat pengadaan di semua SKPD itu adalah pejabat fungsional. Dengan mengalihkan dari tenaga administrasi menjadi tenaga fungsional pengadaan,” jelasnya.

Gede Suyasa mengatakan, jika setelah 31 Desember 2020 pejabat pengadaan bukan dari fungsional, maka kontrak pengadaan barang/jasa yang dihasilkan tidak diakui. Hal tersebut dikarenakan kontrak yang dihasilkan tidak memenuhi legal standing pejabat pengadaan yang melakukan perikatan dalam sebuah kontrak pengadaan.

- Advertisement -

“Ini sedang kita upayakan dalam lima bulan kedepan. Kebutuhan ideal kita 70 orang. Dua puluh orang berada di Bagian PBJ dan 50 orang lagi di SKPD masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ, Sekretariat Daerah Buleleng,  I Made Suwitra Yadnya mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat  untuk menjadi pejabat fungsional PBJ. Syaratnya adalah sudah memiliki pengalaman pengadaan dan memiliki sertifikat PBJ.

“Yang memiliki sertifikat juga masih sangat sedikit di Buleleng. Oleh karena itu, kami memacu semua PNS untuk mendaftarkan diri sebagai pejabat fungsional PBJ,” ujarnya.

Dirinya menambahkan dari kebutuhan 70 orang, 20 orang di Bagian PBJ dan 50 orang di SKPD, baru ada 34 orang yang memenuhi syarat. Dari hasil evaluasi kembali, hanya 28 orang yang memenuhi syarat dari sisi jenjang pendidikan. Dimana syarat untuk menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa minimal S1 dan sudah golongan III.

Sementara di Buleleng masih banyak pejabat pengadaan yang belum S1 dan masih golongan II. “Selama ini memang masih dimungkinkan sebelum terbitnya Perpres Nomor 16 tahun 2018,” pungkas Suwitra. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts