GPS Dukung Pembebasan Jering

Gede Pasek Suardika |FOTO : Edy Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pengacara yang juga politisi Partai Hanura, Gede Pasek Suardika mendukung uaya-upaya untuk pembebasan terhadap Jering alias JRX dari kasus yang membelitnya saat ini terkait dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi IDI melalui sosial media. Jering, Drumer SID saat ini ditahan Polda Bali karena diduga melakukan pelanggaran terhadap UU ITE yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.

- Advertisement -

Pasek Suardika berpendapat penetapan status tersangka terhadap Jering sebagai kemunduran pembangunan demokrasi. 

“Dengan cara mengeluarkan pendapat itu kan proses perjuangan. Kemudian kembali sekarang mau dikembalikan ke pola orde baru, asal berbeda pendapat dicari alasannya untuk pemidanaan, saya kira kita mundur lagi dari sudut pembangunan demokrasi,”  ujar Pasek Suardika kepada wartawan di rumah Kebangsaan, Singaraja,  Kamis 13 Agustus 2020.

Namun Pasek Suardika menegaskan posisi dirinya untuk memberikan dukungan moral kepada Jering dan kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana.

Saat ini, penahanan terhadap Jering sudah menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Masyarakat membandingkan dengan kasus-kasus yang lain penanganan hukumnya justru lambat, namun Jering sangat cepat dijadikan tersangka dan langsung ditahan.

- Advertisement -

 “Itu bisa mendegradasikan penegakan hukum karena masyarakat ketika menoleh, ada kasus sudah tersangka 2017 sampai sekarang juga tidak disentuh. Belum lagi kasus-kasus yang lain. Jadi akhirnya rakyat akan melihat bagaimana yang lain-lain yang tidak beres,” ungkapnya

Diakui Suardika, gerakan kemanusian yang dilakukan Jering  sangat bagus. Mulai dari lagu lagunya menggugah kesadaran nasionalisme. Hanya saja Jering menyampaikan dengan bahasa yang kasar dan itu memang gaya bahasa seorang seniman.

 “Kita harus memahami, begitulah seniman.  Kalau dilihat dari wajahnya kan gak cocok atau di mana-mana isi tattoo tapi hatinya kan belum tentu.  Tapi gerakan kemanusiaannya juga baik,” Imbuh Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

Sejauh ini, petisi online pembebasan terhadap Jering sudah ditandatangani oleh ribuan masyarakat dalam kurun waktu 12 jam.   

“Berarti kan lebih banyak orang melihat manfaatnya jaring di luar daripada ditahan,” sambungnya

Suardika berharap, jika memang Jering terbukti bersalah, dan semua unsur sudah terpenuhi agar segera dibawa ke pengadilan agar tidak terjadi yang namanya penghukuman lebih awal.

“Jangan lama-lama jangan dipaksakan orang ditahan, diabisin waktunya,  Saya kira sudah lah minimal nggak usah ditahan lah saran saya,“ pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts