Polisi melakukan penyelidikan di Balai Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan terkait dengan penganiayaan yang dilakukan seorang warga desa setempat yang diduga mabuk berat dan melakukan pemukulan dan penusukan kepada warga lain |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang warga Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Made Sudana, 42 tahun, diduga mabuk berat dan nekat melakukan penusukan pengendara sepda motor bernama Krisnawan, 37 tahun, depan Balai Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Senin 17 Agustus 2020. Karena luka tusukan itu, korban sempat dirawat di rumah sakit.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya menjelaskan sesuai laporan kepolisian dari Polsek Busungbiu bahwa kejadian ini berawal saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian sekitar pukul 17.30 Wit. Korban saat itu membonceng temannya bernama Ketut Sukralila.
Korban tiba tiba dihentikan oleh pelaku. Kala itu, pelaku Made Sudana terlihat bersama sejumlah orang dalam kondisi yang diduga terkena pengaruh alkohol. Tiba-tiba saja, pelaku kemudian melayangkan pukulan kepada Ketut Sukralila yang pada saat itu masih dibonceng oleh korban.
Krisnawan sempat menanyakan kepada pelaku kenapa memukul Sukralila. Namun, pelaku justru kalap dan langsung mengarahkan gunting ke arah korban Krisnawan. Mengenai dada bagian kanan.
“Mereka lewat di depan balai banjar lantas salah satu dari orang yang berkumpul di Balai Banjar Dinas Pelapukan tersebut menyetop sepeda motor yang dikendarai korban,” ungkapnya
Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Busungbiu. Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa gunting kecil berwarna hitam yang dipakai menusuk korban.
Sementara itu, saat ini kondisi korban hanya mengalami luka dibagian dada sebelah kanan. Akan tetapi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam kena pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun
“Luka tidak begitu parah saat ini korban sudah di rumahnya, pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni 351 KUHP,” pungkasnya. |ET|