Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari | FOTO : ISTIMEWA|
Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Buleleng sedang membangun rumusan untuk merancang Ranperda Pengarusutamaan Gender. Dewan juga melibatkan tim ahli penyusun naskah akademik dari Universitas Panji Sakti, DR I Gede Made Metera.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nyoman Gede Wandira Adi bersama Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari bersama anggota telah menggelar rapat bersama tim ahli penyusun naskah akademik, Rabu 26 Agustus 2020.
Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi dan lainnya.
Dalam rapat tersebut tim ahli penyusun naskah akademik memaparkan tentang beberapa teknis dari ranperda. Diantaranya Permendagri 15 Tahun 2008 yang menjadi pedoman penyusunan ranperda pengarustamaan gender di daerah.
Tim ahli juga sedang memikirkan formula yang tepat untuk menentukan tugas dari pelaksana dan penegakan ranperda ini.
Karena menurut tim ahli, saat ada pihak yang menjadi pelaksana ranperda ini mengalami pergantian posisi atau mutasi, ditakutkan akan terjadi perubahan pelaksanaan karena berbeda personal.
Saran dan catatan dari Bapemperda dan Komisi IV DPRD Buleleng juga diberikan, diantaranya tentang pencantuman unsur sanksi administratif untuk mendukung pemberlakuan pasal-pasal dalam ranperda. Sehingga ranperda ini nantinya bisa lebih efektif jika sudah disahkan menjadi Perda.
“Ranperda ini terdiri dari 9 Bab dan 35 pasal ini yang selanjutnya setelah disahkan menjadi perda menjadi efektif, dan tidak hanya menjadi hal untuk memenuhi jumlah perda yang ditargetkan dalam satu tahun ini.” ujar Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari. |NP|