Tidak Gunakan Masker Denda Seratus Ribu Rupiah

Wakil Bupati Buleleng, dr.Nyoman Sutjidra memimpin apel sosialisasi Pergub 46 tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com |Pemkab Buleleng mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur nomer 46 tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sosialisasi diawali dengan apel yang melibatkan sejumlah aparatur pemerintahan, TNI dan Polri, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buleleng, dr.Nyoman Sutjidra, Sp.OG., Sabtu 29 Agustus 2020.  Dalam peraturan ini, terdapat sanksi bagi warga dan pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

- Advertisement -

Didalamnya diatur tentang sanksi administratif, yakni membayar denda administratif sebesar Rp100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Kedua, sanksi bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yakni membayar denda administratif sebesar Rp1.000.000  yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan, rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.

Ketiga, selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG ini mengatakan aparatur pemerintah dan desa adat akan berkolaborasi melaksanakan sosialisasi dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dibantu oleh TNI dan Polri.

- Advertisement -

Pemerintah, kata Sutjidra akan secara intensif menyosialisasikan pencegahan penularan COVID 19 melalui 4 M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.  

“Sebenarnya untuk mengendalikan COVID 19 ini dengan cara 4 M Itu, harus secara disiplin dilakukan. Ini akan kita ingatkan kepada masyarakat secara intensif,” ujar Sutjidra.

Sanksi yang diterpakan dalam aturan, kata Sutjidra sudah menjadi bagian dari aturan yang diterbitkan oleh pemerintah. “Maka itu, soal sanksi ini kita ikuti apa yang jadi aturan pemerintah saja. Mari bersama-sama sadar untuk menerapkan protokol kesehatan itu,” tambahnya.

Sutjidra menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Pergub Bali 46/2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID 19 dalam tatanan era baru. Peraturan ini untu menindaklanjuti inpres nomer 6 tahun 2020 tentang oeningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Peraturan gubernur ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dan pemangku kepentingan dala mencegah penularan dan pencegahan agar masyarakat bisa saling melindungi dan memelihara kesehatan.

Aspek lain dari penerapan peraturan ini untuk pemulihan aspek ekonomi agar lebih produktif dan aman serta mengurangi dampak psikologi masyarakat. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts