95 Pelanggar Perbup Masih Ngutang

Singaraja, koranbuleleng.com| Razia masker yang dilaksanakan Tim gabungan penegakan hukum protokol kesehatan berhasil menjaring 165 orang pelanggar.

Dari jumlah tersebut, 95 orang diantaranya masih belum membayar denda sebesar Rp100 ribu. Selanjutnya, 95 orang tersebut akan tercatat memiliki utang kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Pelaksanaan razia oleh Tim gabungan terkait dengan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID 19 sudah berlangsung selama sepekan lebih.

“Memang saat operasi ada beberapa masyarakat yang kami berikan surat pernyataan dan penyitaan KTP karena masalah ekonomi warga bersangkutan kita tidak tahu ada juga yang dari jauh, sudah lebih 10 hari tidak ditindaklanjuti, kami mulai proaktif menjajagi desa,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng Putu Artawan.

Dari puluhan pelanggar yang berstatus masih berutang, Satpol PP Buleleng selanjutnya akan melaksanakan koordinasi dengan para Perbekel atau Kelurahan tempat tinggal mereka. Pasalnya, ada sejumlah pelanggar yang telah melampaui masa penangguhan pembayaran selama 10 hari.

Nantinya, Perbekel atau Lurah yang akan memberikan keterangan kondisi ekonomi warga yang beesangkutan.

- Advertisement -

“Kalau memang benar-benar tidak mampu maka dijawab dengan surat keterangan tidak mampu. Tetapi jika mampu secara ekonomi tetapi tidak ada niat membayar denda tetap ditagih,” ujar Artawan. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts