Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Buleleng Drs. I Putu Artawan memasangkan masker di wajah warga |FOTO : arsip|
Singaraja, koranbuleleng.com | Sejak pemberlakuan peraturan Gubernur Bali terkait dengan penegakan hukum peneapan protokol, kini kebiasaan warga untuk menggunakan masker sudah semakin tinggi. Jumlah warga yang terjaring razia juga semakins edikit dan ini diklaim sebagai bukti kesadaran warga dalam melakukan penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari mulai meningkat.
“Ini perlu upaya intensif dari kita supaya bisa meyakinkan masyarakat bahwa Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur itu berlaku, berjalan dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Sekda Buleleng selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19 Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin 28 September 2020.
Suyasa mengatakan, kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker berperan penting dalam penurunan kasus positif COVID 19 di Kabupaten Buleleng akhir-akhir ini.
“Berdasarkan perbandingan data, memang semenjak diterapkannya wajib masker di luar rumah, itu terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan. Selama Bulan Agustus lalu kita belum pernah ada data perhari dibawah 10 orang. Sekarang bisa sampai diangka 2 orang. Jadi kesimpulannya dari data itu, bahwa penerapan Protokol Kesehatan dengan tegas, itu memberikan manfaat,” imbuhnya.
Sementara Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Buleleng Drs. I Putu Artawan mengatakan, secara umum di Kabupaten Buleleng masyarakat sudah mulai tertib dalam penggunaan masker. Artawan mengungkapkan, dalam razia wajib masker yang dilakukan beberapa hari terakhir, minim pelanggar.
“Dari seratus orang yang kita berhentikan saat razia masker, paling cuma satu yang kita temukan tidak menggunakan masker. Setelah kami pantau selama ini, masyarakat yang keluar rumah sudah menyiapkan dan menggunakan masker,” ungkapnya.
Artawan menambahkan, masyarakat yang terjaring razia sebagian besar karena penggunaan masker yang kurang tepat.
“Sesuai dengan aturan kan penggunaan masker menutupi hidung, mulut sampai dagu, tapi kadang-kadang maskernya tidak menutupi hidung. Namun kami tidak kenakan denda, hanya kami beri tahu agar menaikan masker sampai menutupi hidung,” imbuhnya.
Selain Tim Gabungan, Desa Adat juga berperan penting dalam peningkatan disipilin masyarakat dalam penggunaan masker. Ini dikarenakan, setiap Desa Adat di Buleleng juga telah membentuk Pararem wajib masker.
Seperti yang terlihat di Desa Adat Buleleng. Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID 19 Desa Adat Buleleng secara rutin menggelar operasi taat masker yang disingkat Tamas di wewidangan Desa Adat Buleleng.
Hal ini diungkapkan langsung Ketua Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID 19 Desa Adat Buleleng Ketut Wiratmaja.
Dia mengungkapkan penerapan peraturan wajib masker sangat berpengaruh pada ketaatan masyarakat di Desa Adat Buleleng untuk menggunakan masker. Operasi Tamas sudah digelar sejak 7 September lalu dan serentak dilaksanakan di 14 Banjar Adat dan 10 Kelurahan di Wewidangan Desa Adat Buleleng.
“Sesuai Pararem, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi 1 kilogram beras atau senilai Sepuluh ribu rupiah atau sebanyak-banyaknya 25 kg beras atau setara dua ratus lima puluh ribu rupiah,” ungkapnya. |NP|