Merasa Ditipu, Warga Sidetapa Laporkan Oknum Polisi ke Polres Buleleng

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya |FOTO : Arsip|

Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang warga Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Ketut Rentika melaporkan oknum polisi berinisial Wayan P ke Polres Buleleng, Selasa 29 September 2020. 

- Advertisement -

Rentika melaporkan oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut lantaran merasa ditipu hingga menyebabkan dirinya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kedatangan Ketut Rentika didampingi serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Pembangunan Masyarakat Buleleng, Gede Anggastia.

Rentika mengatakan, awalnya pelaku mendatangi keluarga korban dengan menjanjikan kelulusan dan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus dengan syarat menyerahkan sejumlah uang dalam proses yang dilakukan. Peristiwa itu justru terjadi sudah lama, tahun 2013 di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

“Menjanjikan masuk PNS lewat jalur belakang dengan meminta uang yang jumlahnya Rp280 juta sebagai persyaratan, namun dalam kwitansi tersebut tertera titipan/pinjaman uang,” ungkapnya.

- Advertisement -

Lantaran tertarik tawaran tersebut Rentika lantas menyetujui  membayar sejumlah uang dengan harapan bisa menjadi PNS. Nominal Rp280 juta yang diminta tersebut diangsur beberapa kali. Ia merasa ditipu setelah empat tahun kabar pengangkatan dirinya sebagai PNS tak kunjung tiba. 

Lantaran janji yang diberikan tidak mampu direalisasikan dan merasa telah menjadi korban aksi penipuan, upaya penyelesaian permasalahan dilakukan secara bertahap melalui jalur kekeluargaan.

Namun upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polres Buleleng.

“Karena dari tahun 2013 hingga 2017 janji tinggal janji, akhirnya kami menempuh jalur hukum. Sebelum dilaporkan kami sudah melaksanakan upaya pendekatan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu,” imbuhnya.

Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Masyarakat Buleleng, Gede Anggastia menyebutkan perlunya pendampingan kepada masyarakat agar kasus sesuai dengan jalur hukum meskipun melibatkan oknum aparat penegak hukum.

“Ini yang saya perlu kawal, ini perlu diambil kebijakan dan tindakan tegas dari pimpinan Polres Buleleng, harapan saya sebagai masyarakat adalah oknum ini supaya ada hukum jera agar tidak tercemar nama Polres Buleleng,” singkatnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan adanya pelaporan berkaitan dengan kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi.

Laporan dengan nomor surat LP-B/119/IX/2020/BALI/Res Bll/29 September tersebut sudah diterima oleh kepolisian.

“Laporannya sudah kami terima.  Saat ini proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng dan Unit Propam tengah berjalan,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait modus pihaknya  masih melakukan proses penyelidikan guna mendapatkan kepastian modus, motif, dan kerugian keseluruhan yang dialami korban.

“Terkait modusnya masih dalam proses penyelidikan. Secara pasti awalnya menjanjikan pekerjaan. Tapi nanti akan dikembangkan lagi dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts