Dandim Pimpin Pembubaran Tajen

Aparat gabungan dari Satgas COVID 19 Buleleng menyerahkan dua orang yang diduga penyelenggara tajen di Desa Tinga-tinga dan beberapa barang bukti ke Polres Buleleng |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Dandim 1609/Buleleng, Letkol Infanteri Muhammad Windra Lisrianto memimpin langsung pembubaran judi tajen di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak.

- Advertisement -

Bahkan ketika melihat secara langsung arena perjudian itu, Dandim melihat tidak ada yang menerapkan protokol kesehatan. Pembubaran tajen ini selain karena melanggar hukum, juga melanggar penegakan hukum protokol kesehatan. Kerumunan manusia di arena tajen berpotensi menyebarkan wabah virus Sars-Cov2 atau Corona.

Muhammad Windra Lisrianto mengatakan perjudian tajen yang digerebek di Desa Tinga Tinga juga melibatkan tim gabungan Satgas COVID 19.

“Tajen ini sangat kontraproduktif, sementara masyarakat sudah banyak yang disiplin menerapkan Protokol Kesehatan. Dalam tajen banyak yang mengabaikan Prokes dengan tidak mengenakan masker serta tidak menjaga jarak. Satu kali gelaran tajen dilakukan itu membuat kegiatan positif yang kita lakukan selama seminggu mundur lagi ke belakang,” tegas Windra yang juga masuk dalam jajaran Satgas COVID 19 Buleleng.

Windra mengatakan sejatinya sebelum tim gabungan Satgas COVID 19 turun melakukan penggerebekan sabung ayam di Desa Tinga Tinga, Gerokgak, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan sudah memberikan imbauan dan arahan agar warga tidak menggelar tajen karena berpotensi menyebarkan virus COVID 19.

- Advertisement -

“Di dalam Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, sudah disampaikan langkah mengantisipasi penyebaran COVID 19 adalah dengan meniadakan kegiatan yang berpotensi kerumunan. Marilah saling bantu, sudah jadi komitmen bersama untuk menurunkan angka penyebaran COVID 19,” kata Windra.

Dari pembubaran tajen itu, Tim mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyelenggara tajen. Kedua penyelenggara tajen tersebut telah diserahkan penanganannya kepada aparat kepolisian.

Dua orang yang diamankan itu yakni Gusti BS, 44 tahun dan Gusti KA, 42 tahun, warga Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tinga Tinga. Beserta barang bukti kurungan ayam, dua ekor ayam, kartu domino dan uang tunai sebesar Rp71 ribu.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan  keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng. Selain memeriksa kedua pelaku, polisi juga memintai keterangan 2 saksi lainnya terkait kejadian tersebut. 

“Terkait layak tidaknya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam proses penyelidikan intensif. Apakah unsur pidana memenuhi atau tidak, nanti kami padukan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” ujar Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Rabu 30 September 2020

Sumarjaya menambahkan, jajaran Polsek yang ada di Polres Buleleng akan terus melakukan pengawasan terkait laporan kegiatan tajen. 

“Patroli dilakukan setiap hari untuk mengantisipasi hal itu. Setiap Kapolsek nantinya akan melakukan penindakan. Jauh-jauh hari sudah disampaikan tidak ada toleransi bagi kegiatan tajen. Himbauan yang menyebabkan kerumunan juga sudah dilakukan,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts