BPKPD Tak Memiliki Juru Sita Untuk Penegakan Hukum Pajak

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng masih terkendala juru sita untuk penegakan aturan perpajakan. Sehingga selama ini, penegakan hukum terhadap wajib pajak yang mengemplang pajak masih lemah.

Selama ini, BPKPD Buleleng hanya berlaku persuasive jika ada wajib pajak yang menunggak pajak ataupun kepada wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak. Upaya yang bisa dilakukan hanya sebatas memberikan teguran hingga memberikan surat peringatan.

- Advertisement -

Bahkan setelah diberikan surat peringatan hingga tiga kali, BPKPD pun ujung-ujungnya hanya menempelkan sebuah poster atau stiker yang bertuliskan jika wajib pajak tersebut masih menunggak. Sementara jika akan mengajukan gugatan hukum, belum bisa dilakukan, karena BPKPD tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai juru sita.

Hal ini pun menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Buleleng saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rabu, 14 Oktober 2020. Wayan Teren menyebut jika keberadaan PPNS sebagai juru sita sangat penting. Karena ini akan berdampak pada pada kepatuhan subjek dan wajib pajak dalam proses pembayaran pajak di Kabupaten Buleleng.

“Kalau tidak ada juru sita, pemerintah tidak bisa mengambil langkah hukum. Hanya bisa memberikan teguran pertama sampai teguran tiga. Setelah itu tidak bisa mengambil langkah lanjutan. Ini kan persoalan dan ini kendala yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Jika nantinya penegakan hukum sudah bisa diterapkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran dibidang perpajakan, pemerintah bisa melakukan langkah yang lebih serius. Mulai dari melakukan audit kepatuhan pembayaran pajak, melayangkan gugatan perdata, bahkan melakukan pengaduan pidana. Teren pun meminta agar pemerintah segera mendidik sejumlah PNS sebagai juru sita.

- Advertisement -

“Entah bagaimana caranya, harus ada juru sita. Tinggal beri penugasan pada PNS, kemudian didik menjadi juru sita. Sekarang kan nggak ada juru sita, bagaimana caranya mau penegakan sanksi. Mau tidak mau, pemerintah harus siap dengan juru sita,” tegas Teren.

Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada juga mengakui jika pihaknya kesulitan dalam menghadapi penagihan pajak terutang karena Pemkab Buleleng belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tugasnya untuk menerapkan aturan penyidikan terhadap objek pajak yang akan disita.

Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan adanya perekrutan PPNS agar bisa lebih maksimal dalam penerapan aturan penagihan piutang pajak. Upaya koordinasi pun telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng untuk pendidikan PPNS.

“Kami sebenarnya siap saja untuk ploting anggaran pendidikan juru sita. Dari sisi anggaran kami siap mendukung. Tapi kami juga sangat paham dengan kesulitan rekan kami di BKPSDM. Dengan jumlah pegawai yang terbatas, untuk mencari pejabat struktural saja sulit, apalagi fungsional. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dilakukan pendidikan untuk juru sita ini,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts