Optimalkan PAD dari Retribusi Menara Telekomunikasi

Singaraja, koranbuleleng.com |Pemkab Buleleng menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya menyasar pendapatan dari keberadaan bangunan tower atau menara telekomunikasi di Buleleng.   

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng No. 1 tahun 2019 Tentang Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. DPRD Buleleng mendukung langkah itu untuk kepentingan pembangunan di Buleleng.
 

- Advertisement -

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta menjelaskan terdapat 270 tower yang terdata memiliki perijinan. Di tahun 2020, pendapatan  mencapai Rp92 juta lebih, sementara  targetnya Rp1,7 miliar lebih.


Target tersebut belum secara maksimal dapat dicapai dikarenakan adanya pembatasan kegiatan di masa pandemi Covid-19 ini.   

“Jika berdasarkan data yang ada mencapai 270 tower dapat di analisa, dipastikan Pemkab Buleleng bisa meraup retribusi hingga Rp2 miliar lebih,” ungkap Made Kuta.

Made Kuta menambahkan, disisi lain pemerintah juga mempunyai tugas untuk melakukan pengendalian dan pengawasan  terhadap keberadaan menara telekomunikasi. Tujuannya, selain untuk kepentingan pendapatan daerah, juga untuk mengetahui kelayakan agar tidak membahayakan masyarakat.

Tak hanya tower telekomunikasi, sejumlah bangunan yang belum memiliki IMB terus akan dilakukan monitoring langsung di sejumlah desa-desa. Agar sumber-sumber pendapatan daerah ini dapat maksimal.  

- Advertisement -

“Kita berharap pandemi ini segera berakhir dan kegiatan-kegiatan yang dapat mendukung pendapatan daerah dapat dikerjakan. Jika PAD meningkat tentu pembangunan akan kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts